Mencari Titik Tengah bagi Pengunjung Mall

Mencari Titik Tengah  bagi Pengunjung  Mall 16/08/2021 734 view Opini Mingguan bussinessoffashion.com

Melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang persyaratan masuk ke mall dan pusat perbelanjaan harus sudah divaksin atau menunjukkan hasil swab PCR. Pro kontra yang kemudian muncul setelah pernyataan Mendag Muhammad Lutfi, membuat beliau melakukan klarifikasi melalui sosial media resminya. Dari penjelasan tersebut diketahui bahwa hasil swab PCR diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan.

Mendukung upaya pemerintah pusat dalam memberlakukan peraturan persyaratan masuk ke mall, Gubernur DKI Jakarta juga mengeluarkan Keputusan Gubernur yang mengatur sejumlah aktivitas di ruang publik dengan menyertakan sertifikat vaksin. Jakarta sebagai ibu kota negara tentunya sangat berperan sebagai contoh pelaksanaan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun seperti ungkapan sebagian orang bahwa Indonesia bukan hanya terdiri dari Jakarta dan kota besar saja, banyak daerah yang berada dalam kondisi tertentu tidak dapat menerapkan peraturan pemerintah seperti di Jakarta.

Memastikan kembali tujuan pemerintah menerapkan peraturan persyaratan masuk ke mall adalah untuk menekan potensi penulasaran Covid-19 di mana pusat perbelanjaan merupakan ruang tertutup sehingga rentan akan penularan. Harapannya adalah orang-orang yang berada di mall adalah orang-orang yang telah melakukan vaksinasi atau paling tidak telah melakukan swab PCR dan hasilnya negatif. Karena orang-orang ini adalah orang-orang yang berkegiatan ekonomi seperti berbelanja dan melakukan aktivitas ekonomi lainnya, bukan hanya sekedar jalan-jalan seperti sebelum pandemi di mana akan selalu berinteraksi dengan orang banyak.

Seharusnya pemerintah dapat memberi argumen yang lebih kuat dengan pemberlakukan peraturan ini, bukan hanya sekedar bahwa “ruang tertutup dan berpendingin udara sebagai tempat yang rentan dalam penularan Covid-19”. Pemerintah juga dapat meningkatan kesempatan untuk menambah jumlah orang-orang yang akan divaksin. Artinya, jika selama ini orang-orang tidak mau dan enggan melakukan vaksinasi dengan seribu satu alasan dan bukan karena alasan kesehatan, di sinilah pemerintah dapat mengambil kesempatan untuk melakukan motivasi kepada masyarakat agar mereka mau melakukan vaksinasi dan menciptakan herd immunity.

Pemerintah dapat mengatur pihak pengelola mall dan pusat pembelajaan untuk menyediakan booth khusus sehingga masyarakat yang belum/tidak melakukan vaksin dapat melakukan vaksinasi di tempat. Tentunya mekanisme yang dilakukan sesuai dengan SOP kesehatan juga. Dan bagi orang yang tidak dapat atau tidak boleh divaksin juga dapat melakukan test PCR di tempat yang sama.

Dari gagasan tersebut, maka diperoleh win win solution, di mana pemerintah, pengelola mall/pusat pembelanjaan dan masyarakat memperoleh manfaat dari situasi dan pemberlakuan peraturan ini. Pemerintah dapat menambah angka peserta vaksin walaupun membutuhkan usaha yang lebih keras, pengelola mall dapat membuka gerai-gerai belanja sehingga aktivitas ekonomi dapat berjalan sesuai harapan, dan masyarakat mendapatkan vaksinasi sebagai salah satu bentuk ikhtiar untuk mencegah penularan Covid-19 secara lebih luas.

Sebagai rakyat Indonesia yang tinggal di sebuah kota bagian barat, peraturan pemerintah pusat ini tidak terlalu berpengaruh signifikan di daerah saya. Apalagi di kota kami hanya ada dua buah mall yang agak besar. Artinya dari segi bangunan mall di kota kami hanya sampai ke lantai tiga saja, tidak seperti di kota besar sebuah pusat perbelanjaan sampai delapan bahkan sepuluh lantai.

Belum lagi aktivitas ekonomi di mall di kota kami hanya “sangat aktif” pada saat menjelang lebaran atau anak sekolah masuk ajaran baru. Karena banyak diskon yang ditawarkan dari gerai-gerai yang ada di pusat perbelanjaan tersebut. Akan berbeda rasanya dengan mall di kota besar lainnya yang selalu ramai kunjungan orang untuk berbelanja atau jalan-jalan saja. Jadi dapat dipahami jika peraturan ini “kurang menggigit” jika diterapkan di daerah kami.

Tetapi, salah satu universitas negeri di Aceh menerapkan wajib vaksinasi bagi mahasiswa baru sebagai salah satu persyaratan pendaftaran ulang (unsyiah.ac.id/05.07/2021). Alasan kampus menerapkan peraturan ini bagi mahasiwanya adalah ke depannya akan ada kegiatan perkuliahan secara luring sehingga diharapkan telah munculnya herd immunity dalam lingkungan kampus dan tidak menghasilkan klaster penularan Covid-19 lagi. Dengan adanya peraturan tersebut, otomatis orang yang membutuhkan akses ke suatu tempat akan melakukan vaksinasi secara sukarela karena tidak adanya pilihan lain.

Dengan membandingkan dua peraturan tersebut tentunya dapat kita simpulkan, bahwa peraturan-peraturan ini untuk menciptakan imunitas dapat meningkatkan jumlah masyarakat yang akan dan telah melakukan vaksinasi.

Harapannya adalah bahwa peraturan pemerintah yang diterapkan kepada masyarakat telah dipersiapkan secara matang dan dengan argumen yang kuat sehingga tidak menimbulkan pro kontra antara sesama masyarakat. Hal ini juga untuk menghindari kritik negatif kepada pemerintah dan semakin rendahnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya