Memenuhi Hak-Hak Narapidana Perempuan

peneliti paruh waktu, sementara tinggal di Manokwari
Memenuhi Hak-Hak Narapidana Perempuan 27/11/2021 1656 view Lainnya bing.com

Perempuan sebagai suatu kelompok dalam masyarakat di dalam suatu negara, merupakan kelompok yang juga wajib mendapat jaminan perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya secara menyeluruh. Misalnya dari segi kesehatan, karena kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar dari manusia, termasuk kebutuhan kesehatan reproduksi yang merupakan bagian dari kebutuhan terhadap kesehatan, kebutuhan ini merupakan hak tak terkecuali bagi narapidana.

Narapidana atau tahanan adalah orang yang direnggut kebebasannya oleh negara atas dasar hukum. Mereka merupakan kelompok yang rentan (vulnerable) dalam masyarakat. Kemungkinan untuk menerima resiko diperlakukan buruk, diinterogasi dengan menggunakan kekerasan untuk memperoleh pengakuan, disiksa, penghilangan secara paksa, hingga kepada menerima kondisi tempat tahanan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, sangat mudah menimpa narapidana. Apalagi sudah terlanjur berkembang opini dalam masyarakat, bahwa orang-orang yang sudah hilang kemerdekaannya itu, memang sudah tidak mempunyai hak apa pun.

Lembaga pemasyarakatan perempuan harus memberi tempat yang nyaman dan aman untuk perempuan, tanpa mengurangi sistem hukuman di dalam penjara. Faktanya di Indonesia belum banyak adanya sebuah lapas perempuan yang memenuhi kebutuhan perempuan dan lebih parahnya lagi banyak narapidana perempuan yang memiliki anak usia balita dan batita yang berada di dalam satu sel bersama dengan narapidana lainnya.

Seharusnya anak balita dan batita yang berada bersama ibu harusnya berada di dalam sel khusus agar tidak mengganggu psikologis dari anak tersebut. Ruang-ruang di dalam penjara banyak ditemukan ruang yang kurang nyaman dan kurang aman untuk mereka, di mana masih banyak ruang yang kumuh, gelap yang membuat banyak narapidana perempuan menjadi depresi dan tidak sedikit yang berakhir dengan bunuh diri.

Hampir seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di Indonesia saat ini over capacity. Menurut data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kapasitas penampungan lapas di seluruh Indonesia per September 2021 yaitu 130.107 orang. Namun, total penghuni lapas sudah mencapai 265.865 orang yang terdiri dari narapidana dan tahanan.

Minimnya kapasitas Rutan dan Lapas, ketidaklengkapan fasilitas, buruknya layanan, ditambah kurangnya sipir menjadi pemicu buruknya pelayanan hak-hak narapidana. Pada situasi ini, wanita adalah objek paling rentan bahaya fisik maupun psikis.

Narapidana dan tahanan perempuan menjadi objek yang paling dekat dengan kerentanan tersebut. Fasilitas keruangan yang menunjang aktivitas perempuan tak terlengkapi. Ini menjadi salah satu indikator kurang terpenuhinya hak-hak perempuan.

Di Indonesia, tak ada perlakuan atau penambahan hak khusus terhadap tahanan perempuan. Mereka diperlakukan seperti umumnya tahanan laki-laki. Padahal, perempuan yang tingkat kekebalan tubuhnya tidak sekuat laki-laki seharusnya mendapat fasilitas akomodatif di lapas.

Dalam hak reproduksi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang melekat pada manusia sejak lahir dan dilindungi keberadaannya. Sehingga pengekangan terhadap hak reproduksi berarti pengekangan terhadap hak asasi manusia. Hak reproduksi secara umum diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh individu baik laki-laki maupun perempuan yang berkaitan dengan keadaan reproduksinya. Perempuan di lembaga pemasyarakatan dibatasi kebebasan geraknya, akan tetapi hak yang lain termasuk hak reproduksi harus tetap diberikan.

Sering dijumpai dalam Lapas bahwa hak-hak narapidana belum diberikan sesuai dengan hak mereka sebagai warga negara. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya kurang dipahaminya peraturan mengenai hak-hak narapidana yang tertuang dalam undang-undang oleh sebagian petugas Lapas bahkan oleh narapidana itu sendiri.

Pemenuhan hak kesehatan atas narapidana wanita merupakan hak bagi tiap orang untuk meningkatkan derajat kesehatan yang optimal. Dalam kerangka peningkatan derajat kesehatan yang optimal tersebut, setiap orang mempunyai hak atas pelayanan kesehatan.

Narapidana wanita tentunya berbeda dengan narapidana pria, di mana narapidana wanita mempunyai keistimewaan khusus yang tidak dimiliki oleh narapidana pria yaitu narapidana wanita mempunyai siklus seperti menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui.

Kebutuhan spesifik perempuan ini seperti pemulihan kesehatan reproduksi, keluarga berencana, pelayanan untuk kehamilan serta masa melahirkan, dan perawatan setelah mengalami kekerasan atau penyiksaan seksual. Hak-hak narapidana wanita yang berhubungan dengan hal-hal tersebut sudah selayaknya dipenuhi dan diperhatikan.

Keadaan lembaga pemasyarakatan yang kurang memadai dan tidak adanya perawatan dan fasilitas yang memadai. Selama ini apabila ada narapidana wanita yang sedang hamil dan melahirkan beserta anak yang baru dilahirkan tetap berada dalam satu kamar/sel bersama narapidana lainnya. Hal tersebut dapat menyebabkan terganggunya kesehatan bayi yang baru dilahirkan. Ini terjadi karena memang tidak ada kamar/sel khusus untuk wanita yang sedang hamil dan ibu yang melahirkan.

Untuk itu, kita sebagai warga negara yang peduli, untuk bersama-sama menyuarakan kepada negara melalui lapas dan rutan di seluruh Indonesia untuk hadir memenuhi hak-hak narapidana perempuan di seluruh Indonesia agar mereka semua memiliki masa depan yang cemerlang.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya