Memberantas dan Mencegah Penyebaran Pinjol Ilegal

Mahasiswa
Memberantas dan Mencegah Penyebaran Pinjol Ilegal 28/10/2023 343 view Ekonomi RIAU POS

Pinjaman online kini memang dianggap sebagai penyelamat di kala genting. Berbagai penawaran menarik ditawarkan pinjol untuk menarik nasabah. Namun kehadiran pinjol ilegal ini setiap harinya meresahkan.

Kehadiran jasa fintech pendanaan memang seharusnya dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan yang mendesak. Akses yang terjangkau tanpa jaminan dan hanya bermodalkan internet serta e-KTP, pinjaman dana dapat segera tersalurkan dalam hitungan menit saja, tentunya ada harga yang harus dibayar dari kemudahan tersebut. Ya, kewajiban peminjam yaitu pelunasan utang harus dilakukan tepat waktu. Jika melewati batas waktu yang sudah diperjanjikan siap-siap saja akan banyak ancaman yang mengganggu bahkan tak kenal tempat dan waktu.

Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak pinjaman online illegal yang berpotensi melanggar hukum. Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 dan OJK sukses menutup sebanyak 3.631 pinjol ilegal. Namun demikian, masyarakat tetap harus berhati-hati dan waspada terhadap bujuk rayu pinjol ilegal yang makin marak ini.

Kewaspadaan diperlukan agar masyarakat tidak terjebak pada pinjaman online ilegal yang akan merugikan diri sendiri. Terutama untuk generasi muda yang tengah dihadapkan pada fenomena atau godaan pinjaman online yang merajalela, yang mana dapat dengan mudah melewati proses verifikasi data untuk mencairkan dana pinjol ilegal tersebut.

Kondisi tersebut diperparah dengan kurangnya pemahaman mengenai risiko dan implikasi jangka panjang dari pengambilan pinjaman semacam ini, yang mana sebagian besar dari mereka tidak menggunakan dananya untuk kebutuhan serius melainkan untuk kepentingan pribadi seperti berfoya-foya yang nantinya akan membawa dampak serius bagi kesejahteraan finansial dan mental mereka.

Pinjol yang diawasi OJK sendiri diatur lewat peraturan nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Selain harus memiliki sistem kelembagaan dan modal kuat, pelaku usaha pinjol harus menjadikan aspek perlindungan nasabah sebagai bagian dari sistem operasional. Sehingga hak dan kewajiban nasabah pinjol terlindungi, dan untuk para nasabah diharapkan dapat memikirkan kembali serta bijak dalam meminjam dana yang sudah dicairkan, apakah mampu untuk membayar tagihan yang sudah dipinjamkan atau tidak.

Untuk memberantas pinjol ilegal, lima kementerian atau lembaga berinisiatif membuat surat pernyataan yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. “Dalam Rangka meningkatkan Kewaspadaan Masyarakat atas Penawaran Pinjol Ilegal dan Memperkuat Upaya Pemberantasan Pinjol Illegal”, maka lima Kementrian di atas berinisiatif membuat surat pernyataan bersama.

UKM telah melakukan pernyataan komitmen bersama pada tanggal 20 Agustus 2021. Pernyataan komitmen bersama ini ditunjukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat, komitmen bersama ini lingkupnya meliputi pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat dan penegakan hukum.

Tindakan pencegahan bersama yang dilakukan antara lain memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol illegal, memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjol ilegal dan menjaga data pribadi, serta memperkuat kerja sama antar otoritas pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjol illegal tersebut.

Dan untuk penyedia jasa telepon seluler di harapkan dapat membantu menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol illegal dan melarang Perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Nonbank, Aggregator, dan Koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, serta wajib mematuhi prinsip mengenai pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk nyata dalam memperkuat upaya memberantas platform pinjaman online (pinjol) illegal.

Semoga dengan upaya nyata yang dilakukan oleh pemerintah dan kesadaran serta kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya pinjaman online ilegal, tidak akan ada lagi mayarakat yang menjadi korban keserakahan pinjol ilegal ini.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya