Lock Down, Sanggupkah Kota Pekanbaru?
Saat ini covid-19 yang disebabkan oleh virus corona dan menjadi pandemik hampir di seluruh dunia masih belum teratasi. Lebih dari 210 negara di dunia sudah terjangkiti virus ini, tidak terkecuali Kota Pekanbaru sebagai ibu kota Provinsi Riau. Saat ini Kota Pekan baru sudah masuk ke dalam Zona Merah. Sejak mulai diumumkannya covid di Indonesia hingga saat ini, jumlah yang dinyatakan positif di Kota Pekanbaru semakin hari semakin meningkat. Perlu langkah dan tindakan yang cepat dan tepat untuk segera mengatasi pandemi covid-19.
Dalam rangka mengatasi penyebaran virus ini, pemerintah daerah mengambil beberapa kebijakan mulai dari memberlakukan social distancing, work from home, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), larangan mudik bahkan sampai melakukan pemberhentian penerbangan komersil maupun carter baik domestik maupun internasional. Semua itu dilakukan dengan harapan dapat segera menghentikan penyebaran virus ini.
Ada satu kebijakan yang sampai saat ini tidak atau belum diambil oleh pemerintah daerah untuk memutus rantai penyebaran virus corona, meskipun banyak negara yang sudah mulai menerapkan aturan ini. Kebijakan tersebut yaitu pemberlakuan lock down atau karantina wilayah dengan mengunci semua akses keluar masuk suatu wilayah dan mengatur masyarakat sedemikian rupa agar tidak berkeliaran dan berkerumun di tempat umum. Ada beberapa hal yang mungkin menjadi pertimbangan pemerintah untuk tidak memberlakukan lock down, salah satunya dampak atau resiko ekonomi.
Dampak dan resiko terburuk yang akan dihadapi adalah lumpuhnya perekonomian karena aktiftas ekonomi terhenti. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab terkait dengan suplai kebutuhan masyarakat, tidak hanya makanan tetapi juga obat dan lainnya. Untuk mempermudah, kita coba simulasikan berapa jumlah kebutuhan anggaran Kota Pekanbaru untuk memenuhi kebutuhan makanan saja jika dilakukan lock down.
Simulasi dilakukan dengan tiga kondisi yaitu, pertama, jika hanya penduduk miskin yang dijamin kebutuhan makanan, kedua, jika 40 persen penduduk dijamin kebutuhan makanan dan ketiga, jika seluruh penduduk Kota Pekanbaru dijamin kebutuhan makanan.
Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional tahun 2019 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), besaran kebutuhan konsumsi perkapita sebulan Kota Pekanbaru untuk makanan adalah sebesar Rp 786.899, jika kita konversikan perhari menjadi Rp 26,229, dan jika lock down dilakukan selama 14 hari, maka simulasi pernghitungannya, pertama, kebutuhan anggaran yang diperuntukkan untuk pemenuhan konsumsi makanan seluruh penduduk Kota Pekanbaru yang berjumlah 1,249 juta jiwa adalah sebesar Rp. 422,1 Miliar, kedua, kebutuhan anggaran yang diperuntukkan untuk pemenuhan konsumsi makanan 40 persen penduduk Kota Pekanbaru yang berjumlah 459,7 ribu jiwa adalah sebesar Rp.168,8 Miliar dan ketiga, kebutuhan anggaran yang diperuntukkan untuk pemenuhan konsumsi makanan penduduk miskin (2,52 persen) Kota Pekanbaru yang berjumlah 28,6 ribu jiwa adalah sebesar Rp.10,6 Miliar.
Dari simulasi penghitungan di atas, terlihat bahwa kebutuhan anggaran Kota Pekanbaru jika melakukan kebijakan lock down selama 14 hari cukup besar. Apakah Pemerintah kota Pekanbaru dapat menanggung biaya tersebut?
Jika kita lihat APBD Kota Pekanbaru tahun 2020 yang sebesar 2,34 triliun, maka anggaran untuk mengatasi kebutuhan makanan seluruh penduduk Kota Pekanbaru saat ini sebesar 18,04 persen dari total APBD dan jika hanya untuk memenuhi kebutuhan makanan penduduk miskin maka anggaran yang diperlukan adalah sebesar 0,45 persen. Sedangkan kebutuhan anggaran untuk memenuhi 40 persen penduduk Kota Pekanbaru adalah sebesar 7,21 persen dari seluruh APBD Kota Pekanbaru.
Secara hitungan matematis, Kota Pekanbaru masih dapat mengatasi kebutuhan makanan masyarakat jika memberlakukan kebijakan lock down selama 14 hari, meskipun bantuan diberikan tidak untuk seluruh penduduk Kota Pekanbaru. Bantuan makanan dapat diberikan kepada 40 persen penduduk Kota Pekanbaru dengan anggapan bahwa tidak hanya penduduk miskin saja yang terkena dampak covid-19 tetapi juga penduduk yang rentan karena terdampak covid-19. Langkah yang dapat diambil Kota Pekanbaru adalah dengan melakukan pengalihan anggaran belanja modal atau pembangunan infrastruktur di tahun ini serta mengurangi pengeluaran pemerintah yang dirasa tidak perlu atau mendesak.
Perberlakuan lock down dapat dilakukan dengan catatan bahwa pemerintah Kota Pekanbaru dapat menjamin ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat dan yang tidak kalah pentingnya adalah kesigapan pemerintah daerah untuk mengatasi dan memutus rantai penyebaran virus corona. Hal terpenting dan paling utama lainnya adalah ijin yang diberikan dari pemerintah pusat untuk melakukan karantina wilayah. Tanpa ijin tersebut, kesanggupan Kota Pekanbaru melakukan karantina wilayah tidak akan mungkin dapat terlaksana meskipun secara anggaran mampu menghadapi situasi tersebut.
Semoga pemerintah Kota Pekanbaru dapat lebih serius dan bijak dalam mengatasi masalah pandemik ocvid-19 dan semoga dunia dapat segera kembali normal seperti sedia kala.Aamiin.
Artikel Lainnya
-
151712/06/2020
-
94126/11/2021
-
121405/01/2022
-
75714/01/2024
-
Kapan RUU Perampasan Aset Akan Disahkan? Rakyat Perlu Jawaban
28430/06/2024 -
Seragamisasi, Represi, dan Reduksi Esensi di Dunia Pendiidikan
84917/08/2022