Lembataku Sayang, Lembataku Malang
Presiden Jokowi pada Jumat (08/05/2020) sebagaimana diberitakan liputan6.com, mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
Sebuah daerah dikatakan tertinggal sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional.
Sementara dalam Pasal 2 disebutkan kriteria daerah tertinggal yaitu: (1) Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria: a. perekonomian masyarakat; b. sumber daya manusia; c. sarana dan prasarana; d. kemampuan keuangan daerah; e. aksesibilitas; dan f. karakteristik daerah.
Berdasarkan perpres tersebut, terdapat 12 provinsi yang meliputi 62 kabupaten di Indonesia masuk kategori daerah tertinggal. Provinsi tersebut adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat.
Provinsi Nusa Tenggara Timur yang masuk “kelompok 12” menyumbang 13 kabupaten dalam daftar daerah tertinggal yaitu kabupaten Sumba Barat, Sumba Timur, Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor, Lembata, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, dan Malaka. NTT merupakan provinsi penyumbanga terbanyak setelah Papua dan Papua Barat.
Dalam daftar “kelompok 13” nama Lembata terselip di sana. Lembata adalah sebuah kabupaten yang berada di pulau tersendiri dalam gugusan pulau di NTT yaitu pulau Lembata. Kabupaten satu pulau dengan luas wilayah 1.266,40 kilometer persegi ini terdiri atas 9 kecamatan yaitu Buyasuri, Omesuri, Lebatukan, Nubatukan, Ile Ape, Ile Ape Timur, Nagawutun, Wulandoni dan Atadei.
Awalnya kabupaten yang terkenal dengan tradisi penangkapan ikan Paus ini merupakan bagian dari kabupaten Flores Timur. Ketika reformasi bergulir, Lembata memisahkan diri dan menjadi daerah otonom. Dibandingkan dengan kabupaten lain di NTT yang dimekarkan setelah reformasi, Lembata adalah anak sulung.
Sejak menjadi daerah otonomi, Lembata telah mengalami 4 fase kepemimpinan. Dan saat ini dipimpin oleh duet Bapak Eliaser Yenjti Sunur-Tomas Ola Langoday yang dilantik pada 22 Mei 2017 dan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lembata periode 2017-2022.
Dengan latar belakang pendidikan yang dimiliki duo pemimpin Lembata; Bupati Lembata adalah seorang sarjana dan magister teknik, Wakil Bupati adalah seorang doktor ekonomi, ketika pasangan ini dilantik menjadi pemimpin Lembata 3 tahun lalu saya membayangkan masa depan Lembata yang cerah.
Di bawah duet pemimpin yang dikenal dengan tagline “Sunday” ini Lembata akan melejit. Di tangan seorang magister teknik, Lembata akan dipoles dengan pembangunan infrastruktur; jalan raya akan mulus. Melalui tangan seorang ekonom, perekonomian Lembata akan meningkat. Roda ekonomi akan bergerak cepat dan hidup rakyat Lembata bisa lebih sejahtera.
Namun apa lacur. Setelah (hampir) tiga tahun memimpin Lembata, hadiah yang diberikan adalah predikat daerah tertinggal. Lembata masuk “kelompk 62” berdasarkan Perpres No. 63 Tahun 2020. Apakah harapan saya terlalu tinggi, atau memang duet kepemimpinan ini gagal menjawab harapan demikian?
Mari simak pernyataan kedua pemimpin Lembata merespon penetapan kabupaten ini menjadi daerah tertinggal. Wakil Bupati Lembata mengakui bahwa faktor infrastruktur yang menjadi penghambat kemajuan Lembata. Persoalan ini harus dituntaskan bila ingin keluar dari predikat daerah tertinggal.
Seolah mengkounter pernyataan Wakil Bupati, Bupati Lembata malah bersyukur. Menjadi daerah tertinggal bukanlah aib. Dengan masuk daftar daerah tertinggal, Lembata dapat menerima alokasi anggaran lebih dari pemerintah pusat.
Pernyataan berbeda dua pemimpin Lembata ini menunjukkan dua hal berikut. Pertama, pembangunan infrastruktur di Lembata tidak berjalan dengan baik. Halmana terkonfirmasi dalam pernyataan Wakil Bupati. Dan memang demikian adanya. Siapapun yang pernah ke atau berada di Lembata pasti mengamini kenyataan ini.
Lihatlah kondisi jalan di Lembata. Jalan dalam kota Lewoleba saja masih banyak berlubang. Jalan ke kampung-kampung apalagi. Umumnya dalam kondisi rusak parah, terutama di wilayah Selatan. Melewati jalan tersebut dengan kendaraan entah berapapun jumlah rodanya, membuat kita sengsara. Belum lagi bicara proyek pembangunan yang bermasalah dan mangkrak.
Kedua, Lembata seolah “dibiarkan” menjadi daerah tertinggal agar mendapat perhatian lebih dari pemerintah pusat. Pernyataan Bupati yang merasa bersyukur dengan status daerah tertinggal mengamini hal ini. Pertanyaan lanjut, apakah proyek pembangunan di Lembata memang didesain demikian untuk terus mendapat bantuan dari pemerintah pusat? Atau sebaliknya, meminjam pernyataan Pater Stef Witin, SVD, Lembata adalah negeri salah urus?
Secara moral, seorang pemimpin harus merasa malu bila daerahnya masuk kategori tertinggal. Predikat ini menunjukkan bahwa pemimpin gagal membawa kemajuan dan menghadirkan perubahan bagi daerahnya. Kategori tertinggal adalah potret kinerja pemerintah yang buruk dalam membangun daerahnya. Karena itu pemimpin harus malu bukan sebaliknya membanggakan ketertinggalan daerahnya.
Membaca lebih jauh pernyataan duo pimpinan Lembata yang saling menegasikan ini saya berharap agar mereka tidak sedang pisah jalan. Semoga pasangan ini tetap harmonis hingga akhir jabatan. Harapan ini tidak berlebihan karena Lembata memiliki catatan merah ketidakharmonisan pemimpin. Di masa pertama kepemimpinannya, di mata publik, Yance dan wakilnya Viktor terlibat perang dingin yang berujung pisah ranjang pada periode kedua.
Dalam banyak kasus, kegagalan pembangunan suatu daerah disebabkan ketidakharomisan pemimpinnya. Pasangan pemimpin yang “kawin cerai” di tengah masa kepemimpinan membuat pembangunan di daerah tidak berjalan. Kemesraan pemimpin juga menjadi faktor penentu keberhasilan pembangunan dan kecepatan kemajuan suatu daerah. Karena sejoli pemimpin yang tidak harmonis pasti akan terkuras energi dan pikiran menyelesaikan konflik kepentingan mereka sementara urusan publik akan terabaikan.
Memang harus diakui bahwa ketertinggalan Lembata sekarang juga warisan pemimpin terdahulu. Namun itu tidak menjadi alasan pembenaran untuk terus merasa betah berada di zona nyaman daerah tertinggal. Tugas seorang pemimpin ketika diberi amanah oleh rakyat adalah membawa perubahan dan kemajuan bagi rakyat.
Pemimpin yang baik tidak akan mempersalahkan pendahulunya. Tetapi dengan kekuasaan yang dimiliki berusaha menjadikan daerahnya lebih baik dan maju dari masa sebelumnya; membawa masayarakatnya keluar dari ketertinggalan dan keterbelakangan.
Wakil Bupati sudah mengakui bahwa infrastruktur di Lembata menjadi penghambat Lembata keluar dari zona tertinggal. Sementara Bupati merasa bersyukur karena akan ada tambahan dana dari predikat minor ini. Statement duo pimpinan Lembata ini kiranya menjadi pemicu gerak perubahan dan prioritas pembangungan di Lembata.
Dengan tambahan dana melimpah yang akan dikucurkan pemerintah pusat, pembangunan infrastruktur jalan harus menjadi prioritas untuk dituntaskan. Tranportasi yang baik akan memudahkan masyarakat menjual hasil komoditinya yang pada gilirannya akan mendongkrak perekonomian masyarakat. Dengan demikian predikat daerah tertinggal bisa lepas dari Lembata.
Artikel Lainnya
-
124230/04/2021
-
109202/05/2023
-
169221/07/2021
-
Stunting, Tantangan Menghadapi Bonus Demografi
121520/01/2021 -
46822/11/2022
-
253910/11/2021