KPU Lembata dan Pilkada 2024 yang Berintegritas
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Setiap lima tahun sekali, rakyat berkesempatan untuk memilih pemimpin daerah yang dianggap mampu memimpin dengan baik dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah. Namun, dalam pelaksanaan Pilkada tidak selalu berjalan mulus. Terdapat berbagai tantangan, baik dari segi teknis maupun integritas.
Di tengah dinamika politik yang terus berkembang di Kabupaten Lembata, mulai dari isu hegemoni oligarki, gonjang-ganjing partai politik hingga isu polarisasi wilayah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata menunjukkan optimisme yang tinggi dalam mewujudkan Pilkada 2024 yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta berintegritas.
Ketua KPU Kabupaten Lembata, Hermanus Haron Tadon, S.Sos, usai acara Peluncuran Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lembata Tahun 2024 (22/4/2024) di Ballroom Olympic, Lewoleba, mengatakan bahwa Pilkada menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan di daerah.
Menurut Hermanus, selaku penyelenggara teknis, KPU Kabupaten Lembata berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2024 secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Ia berharap adanya kerja sama dari semua unsur guna menyukseskan Pilkada Kabupaten Lembata Tahun 2024 secara aman dan damai dalam spirit “Taan Tou” (Sumber: Aksaranews.net).
Salah satu aspek penting dalam menjamin berintegritasnya Pilkada adalah keberadaan regulasi yang jelas dan tegas. KPU Lembata telah menjelaskan berbagai regulasi yang mengatur segala aspek terkait pelaksanaan Pilkada. Regulasi yang baik dan jelas menjadi dasar bagi terciptanya proses yang transparan dan adil, serta memberikan jaminan bagi seluruh pihak bahwa Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hermanus Haron Tadon menjelaskan Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menegaskan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilaksanakan pada bulan November 2024, yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Haron Tadon menjelaskan bahwa sebagai regulator teknis Pemilu dan Pilkada, KPU RI sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Selain regulasi yang kuat, KPU Lembata juga menekankan pentingnya profesionalisme dan independensi dalam menjalankan tugasnya. Menjadi penyelenggara Pilkada bukanlah tugas yang mudah. Dibutuhkan ketelitian, kejujuran, dan kesigapan dalam menghadapi segala kemungkinan yang timbul selama proses berlangsung. Oleh karena itu, KPU Lembata telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada 2024 (PPK dan PPS) untuk membantu KPU Lembata melaksanakan tahapan Pilkada dan tugas lain di tingkat kecamatan dan desa.
Ketua KPU Lembata, Hermanus Haron Tadon, bersama anggota KPU Kabupaten Lembata, Idris Beda, Petrus Paulus Juang, Ibrahmin Kader, dan Paulina J. B. Tokan, mencecar para calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dari sembilan kecamatan di Kabupaten Lembata dengan sejumlah pertanyaan kritis soal komitmen dan konsistensi dalam mewujudkan Pilkada Lembata 2024 yang berintegritas dalam tahapan wawancara di aula KPU Lembata, Lewoleba.
Selain itu, KPU Lembata juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk aparat keamanan, media massa, dan lembaga pengawas pemilu (Bawaslu), untuk memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada berjalan dengan lancar dan berintegritas. Kerja sama lintas sektoral ini menjadi salah satu kunci dalam menjamin kesuksesan pelaksanaan Pilkada yang berkualitas.
Meskipun demikian, tantangan tidak akan pernah absen dalam setiap proses Pilkada. Berbagai risiko dan hambatan dapat saja muncul kapan saja, mulai dari upaya manipulasi dan kecurangan hingga gangguan teknis yang menghambat jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara. Namun, optimisme yang ditunjukkan oleh KPU Lembata menjadi pendorong bagi seluruh pihak untuk terus berupaya menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada.
Selain itu, peran media massa juga sangat penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Pilkada. Melalui liputan yang cermat dan kritis, media massa dapat menjadi penjaga kebenaran dan penyalur aspirasi masyarakat dalam menilai kinerja KPU Lembata serta mengungkap potensi pelanggaran atau kecurangan yang terjadi selama proses Pilkada berlangsung.
Di era digital seperti saat ini, penggunaan teknologi informasi juga dapat menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pelaksanaan Pilkada. Pemanfaatan aplikasi dan sistem informasi dapat memudahkan akses informasi bagi masyarakat, mempercepat proses penghitungan suara, serta meningkatkan pengawasan terhadap jalannya proses Pilkada secara real-time.
Dengan demikian, optimisme KPU Lembata dalam mewujudkan Pilkada 2024 yang berintegritas bukanlah sekadar slogan kosong, melainkan merupakan komitmen nyata yang didukung oleh berbagai upaya konkret. Melalui regulasi yang kuat, peran aktif masyarakat, profesionalisme dan independensi penyelenggara, kerja sama lintas sektoral, serta penggunaan teknologi informasi, diharapkan Pilkada 2024 di Lembata dapat berjalan dengan lancar, transparan, adil, dan berintegritas, sehingga hasilnya dapat diterima oleh semua pihak dan membawa dampak positif bagi pembangunan daerah ke depan.
Artikel Lainnya
-
9208/06/2024
-
148509/03/2020
-
23320/11/2023
-
Literasi Sejarah dan Upaya meneguhkan Kebangsaan
197431/12/2019 -
Covid-19 dan Beragamnya Realitas Kehidupan
116321/08/2020 -
Hijrah Membentuk Identitas dan Karakter Umat
35809/12/2023