Ketika Pengusaha dan Penguasa Bersekongkol di Depan Hukum

Mahasiswa
Ketika Pengusaha dan Penguasa Bersekongkol di Depan Hukum 19/07/2020 1625 view Hukum pixabay.com

Beberapa hari terakhir, publik dikejutkan dengan informasi tentang narapidana kasus korupsi yang masih berkeliaran di beberapa tempat di Jakarta. Dialah Joko Soegiarto Candra, narapidana kasus pengalihan hak tagih utang bank Bali yang hingga saat ini masih status buron.

Dikisahkan dalam (Tempo13-19/7/2020), beliau mengurus kartu tanda penduduk di kelurahan Grogol, Jakarta Selatan. Dia juga lolos mendaftarkan peninjauan kembali atas kasus yang membelitnya di pengadilan Jakarta Selatan. Narapidana ini nampak begitu leluasa. Lebih pelik lagi, ada sebuah kejanggalan yang menurut saya menjadi bahan kritik untuk penegak hukum di negeri ini. Sebagaimana dilansir Tempo, nama Joko Soegiarto Candra dihapus secara diam-diam dari daftar red notice National Central Buraeau Interpol. Akibatnya, Direktorat jendral imigrasi menyetip namanya dari data sistem perlintasan. Pertanyaanya, mengapa ini terjadi? Siapa yang terlibat dalam persekongkolan ini?

Ini Persoalan Hukum

Menyimak fenomena tentang berkeliarannya Joko Soegiarto Candra ini, mengindikasikan bahwa ada masalah dengan hukum di negeri ini. Lebih tepatnya, ada persoalan dengan orang-orang yang menjadi penegak hukum. Mereka yang sebenarnya dipercayakan oleh Negara untuk mengatur jalannya hukum di negeri justru menjadi orang yang melanggar hukum itu sendiri. Mereka melanggengkan kejahatan atas nama kekuasaan.

Prinsip Negara demokarasi sebagai ditekankan oleh John Locke untuk melindungi hak-hak warga Negara tidak lagi sejalan. Hak-hak warga Negara di depan hukum tidak lagi sama. Ada ketidakadilan dalam penegakan hukum di negeri ini. Siapa yang mampu bercokol dengan penguasa, lebih tepatnya dengan penegak hukum, mereka akan aman dari jeratan hukum, meskipun mereka terbukti bersalah. Siapa yang memiliki kekuatan untuk mampu merangkul penegak hukum, mereka mampu berkeliaran di berbagai tempat meskipun terbukti bersalah. Siapa yang kuat di depan hukum, dia akan menang. Hukum menjadi begitu relatif. Bukan lagii soal siapa yang benar dan salah di depan hukum, tetapi siapa yang kuat dan siapa yang tidak. Hukum rimba secara diam-diam telah merasuki penegak hukum di negeri ini. Penulis tidak sedang membicarakan semua penegak hukum di negeri ini, tetapi siapa-siapa saja penegak hukum yang terbukti bersalah dalam kasus ini.

Headline news surat kabar Kompas, 18 Juli 2020 begitu menarik. Kepala Polri Jenderal Idham Adziz mencopot dua petinggi Polri terkait kasus pelarian Joko Tjandra. Dua petinggi Polri itu adalah Inspektur Jendral Napoleon Bonaparte sebagai kepala Divisi Hubungan Internasional Polri serta Brigadir Jenderal Nugroho Wibowo dari posisinya sebagai sekertaris Interpol NCB Indonesia. Menurut saya, ini adalah langkah yang tepat. Kepala Polri telah mengambil sikap cepat tanggap terkait orang-orang yang main-main dengan hukum. Apalagi itu dilakukan oleh penegak hukum sendiri. Pahit dibayangkan seandainya Negara hukum yang bersandar pada penegak hukum untuk menjalankan hukum justru melanggar hukum.

Ketika Pengusaha dan Penguasa Bersekongkol

Penulis melihat ada fenomena lain dibalik berkeliarannya Joko Tjandra, narapidana kasus korupsi. Realitas lain itu adalah sebuah persekongkolan antara seorang Joko Candra dengan penegak hukum. Joko Candra yang merupakan seorang pengusaha kaya raya bukan tidak mungkin mengucurkan dana demi kebebasannya dari jeratan hukum. Meskipun ini belum bisa dibuktikan hingga hari ini oleh pihak kepolisian, tetapi ini adalah bagian dari fenomena yang biasa terjadi untuk menghindari jeratan hukum. Ada uang, hukum bisa diatur. Ini adalah cikal bakal hukum rimba di zaman modern ini. Yang memegang uang adalah yang kuat. Dalam Negara hukum, ini bisa saja terjadi ketika penegak tak mampu menahan diri berhadapan dengan uang. Ini adalah buah dari sebuah persekongkolan.

Dampak lebih lanjut adalah tidak adanya keadilan di depan hukum. Perhatikan saja, para kepala desa yang korupsinya tak seberapa dijerat dengan hukuman yang cukup berat. Tetapi, mereka yang korupsinya teriliunan rupiah sebagaimana narapidana kasus korupsi bank Bali ini dibiarkan saja berkeliaran untuk menjalankan bisnisnya. Masa depan hukum di negeri ini akan kacau jika orang-orang yang terlibat dalam problem seperti ini terus dilestarikan. Pemerintah perlu mengambil tegas dalam persoalan seperti ini. Presiden tentunya memiliki kuasa penuh untuk menegur para menterinya dan Kepala Polri terkait kinerja anak buahnya. Hal ini adalah bagian dari upaya sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan hal yang serupa.

Pengandaian Negara hukum adalah Penegak Hukumnya Kuat

Pengandaian Negara hukum itu adalah penegak hukumnya kuat. Kuat dalam konteks ini adalah mematuhi hukum, taat kukum, dan tentunya berintegritas.

Bagaimana hukum bisa berjalan jika penegak hukum sendiri melanggar hukum secara sadar. Ketika itu terjadi, chaos yang akan terjadi dalam sebuah Negara. Hukum yang mengatur tatanan kehidupan Negara justru nanti akan bertindak sebaliknya. Hukum bisa merusak kehidupan Negara. Karena itu, penegak memiliki pengaruh yang besar dalam konteks Negara hukum.

Hukum harus didukung oleh penegak hukum yang konsisten dalam menerapkan hukum. Jika penegak hukum tidak konsisten Karena berhadapan dengan orang tertentu, hukum kehilangan ketajamannya. Akibatnya, hukum bisa tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Membaca Persoalan dari Pemikiran Jhon Locke tentang Negara

Dalam pemikiran Locke tentang Negara, ia membagi tiga tahap perkembangan masyarakat. Tahap pertama disebutnya adalah tahap keadaan alamiah. Dalam tahap ini, dia berbicara tentang keadaan dunia yang aman, damai, dan harmonis. Hal ini tentunya bertentangan dengan pendapat Thomas Hobes yang mengatakan bahwa keadaan alamiah itu adalah “perang semua melawan semua”. Menurut Locke, pada dasarnya dunia ini adalah baik.

Tahap kedua adalah tahap keadaan perang. Menurutnya, ketika manusia mulai mengenal hubungan-hubungan sosial, maka keadaan alamiah itu akan berubah. Hal itu disebabkan karena terciptanya uang. Uang membuat orang saling membenci, cemburu, bermusuhan hingga bertindak ketidakadilan. Untuk itulah pada tahap ketiga, Locke berbicara tentang tahap terbentuknya Negara. Ia menyebutnya sebagai kontrak sosial atau Negara persemakmuran. Dengan demikian, tujuan berdirinya sebuah Negara adalah untuk menjamin hak-hak warga Negara dan demi terciptanya keteraturan dalam kehidupan bernegara.

Untuk konteks Negara Indonesia, Negara diharapkan mampu menjamin hak-hak warga Negara. Negara mampu menjaga keteraturan kehidupan bernegara. Karena itu, dibuatlah hukum sebagai bagian dari elemen untuk mengatur tatanan kehidupan bernegara. Apa yang terjadi seandainya penegak hukum justru melanggar hukum? Negara yang teratur sebagaimana diimpikan oleh Jhon Locke akan menjadi sebuah utopia. Karena itu, penegak hukum harus mampu menempatkan diri sehingga kehidupan bernegara tetap tertata.

Atas dasar pemikiran ini, adalah suatu keharusan sebagai lembaga penegak hukum di negeri ini untuk kembali konsisten dalam menerapkan hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah di depan hukum harus dijerat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, Negara sebagaimana diimpikan oleh Jhon Locke yang begitu tertata tak hanya sekedar utopia.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya