Kemana Budaya Malu Pejabat Publik kita?

The Truth Will Set You Free
Kemana Budaya Malu Pejabat Publik kita? 23/04/2021 1266 view Politik tribunnews.com

Masih segar dalam ingatan kita ketika mantan Perdana Menteri Korea Chung Hong-won mengundurkan diri tahun 2014 lampau paska dikritik atas lambannya penanganan tenggelamnya Feri yang menewaskan 476 siswa dan guru dalam perjalanan karya wisata menuju Pulau Jeju. Rasa tanggung jawab dan malu menjadi alasan dirinya mengundurkan diri.

Menteri Ekonomi Jepang Akira Amari mengundurkan diri setelah mendapat tuduhan menerima uang suap yang diakuinya sebagai sumbangan politik dari sebuah perusahaan konstruksi. Meskipun mengaku tidak bersalah secara hukum toh ia tetap secara moral merasa tak ingin merugikan pemerintahan Perdana Menteri Shinzo Abe pada tahun 2016 silam.

Dalam soal korupsi kita harus mengakui bahwa kita harus belajar banyak dari negara Asia tersebut. Korea Selatan misalnya dalam soal gratifikasi yang tidak diperbolehkan kepada pejabat publik juga dilarang kepada pengajar dalam hal ini guru dan dosen serta larangan gratifikasi pada upacara kematian. Berbagai hal yang baik tentu sudah dilakukan KPK dalam kurun waktu yang panjang untuk memberantas praktik korupsi yang seakan sudah membudaya.

Setidaknya sudah empat menteri Presiden Jokowi yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi sejak ia berkuasa 2014 dan tidak mengejutkan sama sekali ketika semua menteri-menteri tersebut berasal dari parpol alias bukan profesional murni. Tentu ada yang salah dengan demokrasi dan sistem perekrutan melalui parpol ini, toh nyatanya tidak pernah ada usaha serius untuk mengurangi apalagi memutus pola korupsi di negeri ini.

Tentu para pejabat kita baik dilevel daerah ataupun pusat tidak diragukan lagi kehebatannya baik dalam segi akademis, pencapaian, pengalaman juga kekayaannya, kita bisa mengambil satu contoh mantan menteri Sosial yang terjerat dana bansos itu ditaksir memiliki kekayaan mencapai lebih dari 47miliar rupiah tetapi mengapa dengan kekayaan seperti itu kok tega mencaplok dana bansos untuk rakyat yang sedang melarat?

Lalu apakah para pejabat tersebut tidak memiliki moral? Tentu mereka mengenal bahkan hafal definisi moral dari berbagai kelas-kelas yang telah mereka ikuti selama bersekolah dan kuliah. Menurut Wantah (2005) Pengertian moral adalah sesuatu yang berkaitan atau ada hubungannya dengan kemampuan menentukan benar salah dan baik buruknya tingkah laku. Para koruptor tersebut tentu telah memahaminya bahkan disumpah atas nama Tuhan untuk menjunjung tinggi sumpah jabatan dan menjunjung tinggi nilai etika.

Sebetulnya hukuman mati dimungkinkan mengingat bunyi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. Sedangkan ada bagian penjelasan UU Tipikor, Pasal 2 Ayat 2 menyatakan: "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."

Publik sedang menunggu seluruh proses yang berlangsung di pengadilan dan pemerintah tentu berharap kembali mendapat kepercayaan masyarakat yang sedang bergumul melawan kesulitan ekonomi di tengah pandemi ini. Putusan hakim yang memenuhi rasa keadilan masyarakat menjadi setidaknya setitik harapan pada masa sulit sekarang.

Tetapi sekali lagi yang menjadi masalah adalah kalau Kitab suci dan Tuhan saja tidak mereka takuti lalu kepada siapa rakyat harus percaya? Jawabannya menurut saya adalah inti dalam tiap kitab suci tersebut yaitu mereka yang tidak memegang amanah tidak pantas untuk ada dalam barisan kandidat yang harus dipilih. Jadi sejak awal tidak boleh ada kandidat pejabat seperti membeli kucing dalam karung. Mereka harus berani kontrak mati dengan rakyatnya, yaitu jika mereka korupsi siap untuk dihukum mati.

Kalau budaya malu sudah tidak bisa dibangun di negeri ini maka budaya pejabat mati karena memakan hak orang miskin menjadi suatu keniscayaan. Sebab siapa diberi amanah jabatan kepadanya dituntut lebih.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya