Kekerasan Seksual: Penyebab dan Upaya Pendampingan bagi Korban

Mahasiswa-Penulis Sajak-Sajak Cinta
Kekerasan Seksual: Penyebab dan Upaya Pendampingan bagi Korban 17/09/2020 1360 view Lainnya ANTARA FOTO

Pandemi covid 19 di Indonesia tidak hanya menyebabkan pembatasan relasi-kontak fisik antarpribadi atau berhenti pada munculnya persoalan di bidang ekonomi seperti resesi. Dalam kenyataannya, penyebaran virus yang bermula dari Wuhan Cina ini menumbuhkan masalah baru dalam lingkup keluarga. Satu di antara sekian banyak masalah yang timbul ialah meningkatnya tindak kekerasan dalam rumah tangga, terutama kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia ini, data-data berikut dapat menjadi rujukan. Pertama, selama pandemi virus corona, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Provinsi Jawa Timur (per Juli 2020) hampir mencapai angka 700 kasus (Kompas.com, 22/07/2020). Dari pelbagai kasus yang ada, media yang sama menyebutkan bahwa kekerasan seksual menempati persentase paling tinggi yakni 41 persen.

Kedua, data yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebutkan bahwa sejak Januari hingga Juli 2020 terdapat 3.928 kasus kekerasan anak di Indonesia dan 55 persen di antaranya adalah kekerasan seksual (Kompas.com - 22/07/2020).

Melihat data yang ada kita tentu bertanya soal siapa pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan keluarga. Dalam tulisan ini, penulis hanya menyentuh dan menyentil tentang kekerasan seksual dalam rumah tangga atau keluarga. Berkaitan dengan pelaku kekerasan seksual, Yuniyanti Chuzaifah (Wakil Ketua Komnas Perempuan) memaparkan bahwa pelaku utama kekerasan seksual dalam keluarga adalah ayah dan paman kandung.

Pada tahun 2018, dari 1.071 kasus kekerasan seksual yang terjadi, sebanyak 425 kasus dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak perempuannya (Kompasiana, 24/8/2020). Keterlibatan ayah dan paman dalam tindak kekerasan terhadap anak dan keluarganya sendiri seakan menjadi sebuah kebiadaban yang melukai keadaban masyarakat dan budaya kita sebagai orang Indoneisa. Halnya terjadi karena ayah dan juga paman adalah sosok-sosok yang mestinya menjadi penopang, pelindung dan penjamin kehidupan sekaligus penjamin kebahagiaan keluarga/korban. Jauh panggang dari api, ungkapan inilah yang dapat mewakili kontradiksi antara peran seharusnya dari seorang pelindung atau penopang keluarga dengan tindakan yang dilakukannya.

Berhadapan dengan fenomena tersebut, upaya yang patut dilakukan kemudian adalah dengan menggali akar dan sebab persoalannya, sekaligus mengusahakan pendampingan bagi korban yang ‘terlanjur’ ditimpa masalah ini. Penggalian mengenai sebab, akan membantu kita menemukan jalan keluar dari masalah yang ada; sedangkan pengusahaan pendampingan mencegah kemungkinan-kemungkinan terburuk yang terjadi pada korban terutama berkaitan dengan kondisi psikis korban.

Pertama, akar masalah. Kasus kekerasan (seksual) yang terjadi di Indonesia umumnya dikaitkan dan disempitkan pada masalah ekonomi yang menimpa suatu keluarga. Pereduksian ini, menurut saya membatasi penggalian lebih mendalam mengenai penyebab lain fenomena yang ada. Alasannya, pengentasan kasus yang ada hanya ditempuh melalui jalur ekonomi: dengan memberi bantuan, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup, dan lain sebagainya.

Langkah ini tepat disatu sisi, namun di sisi lain menguburkan dan menyembunyikan penyebab dasar tindak kekerasan yang ada. Dari sudut pandang pelaku, dalil ekonomi ini bisa menjadi semacam sesuatu yang ‘membenarkan’ perilakunya atau menjadi kambing hitam dari tindakannya. Lantas, benarkah masalah ekonomi adalah sebab dasar aksi atau perbuatan pelaku?

Pertanyaan kritis yang patut diajukan mengenai hal ini adalah bila masalahnya ekonomi, mengapa harus meluapkannya pada anak dengan cara menyetubuhi dan membuatnya menderita? Bukankah dengan berlaku demikian yang diperoleh adalah bukan uang atau kesejahteraan melainkan sebatas pada pemenuhan hasrat seksual?

Pertanyaan-pertanyaan mendasar ini dengan sendirinya membatalkan pendapat umum bahwa motif utama kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dalam keluarga bukanlah persoalan ekonomi. Lalu, apa penyebab utama tindak kekerasan ini?

Menurut hemat saya dalam menjawab persoalan ini kita mesti merefleksikan banyak hal, termasuk apa yang berlaku dalam kebudayaan kita. Satu hal yang berlaku umum dalam budaya kita sebagai masyarakat Indonesia, meski ada yang tidak menganut sistem ini, adalah budaya patriarkat.

Dalam budaya patriarkat sistem pengelompokan sosial sangat mementingkan garis turunan bapak (KBBI) dan dengan sendirinya laki-laki mengambil peran penting, ia sangat berkuasa, dihargai dan kerap dipandang sekaligus memandang diri lebih tinggi dari pada perempuan.

Berhubungan dengan kasus kekerasan seksual, dengan sistem patriarkat, laki-laki yang menganggap diri lebih, lambat laun memaksakan kehendaknya pada perempuan atau bahkan memaksa perempuan untuk melakukan ‘aktivitas’ seksual dan pelecehan terhadapnya. Perempuan yang tidak berdaya, karena telah bertumbuh dalam sistem ini tidak bisa melawan dan bahkan yang terburuk mereka menganggap permintaan atau tindakan laki-laki sah-sah saja. Pemikiran ini mungkin cenderung naif-spekulatif, namun itulah yang terjadi bila sistem ini dipegang teguh dalam artian non-kontekstual, tidak dikelola atau dikritisi dengan baik dan apalagi jika diselipi kepentingan yang mengatasnamakan gender.

Selain menimbulkan ketakberdayaan kaum hawa, efek lain sistem ini ialah pemahaman yang keliru mengenai relasi. Kekeliruan memahami relasi ini bisa dijelaskan demikian. Relasi yang terbangun antara manusia, laki-laki dan perempuan, seharunya adalah relasi antar subjek atau relasi subjek-subjek.

Namun karena pelaksanaan keliru mengenai patriarkat, relasi sejajar dan setara ini berubah menjadi relasi subjek-objek. Lebih tepatnya laki-laki mengobjekan perempuan. Pengobjekan ini bermuara pada tindakan semena-mena lelaki pada perempuan, tindakan semena-mena ayah terhadap anak perempuannya, yaitu pelecehan dan kekerasan seksual.

Penjelasan di atas sekiranya menyadarkan kita bahwa sistem budaya yang tidak dipahami dan diimplementasikan dengan baik dapat menjadi sebab utama tindakan kekerasan (seksual) yang menimpa kaum perempuan. Oleh karena itu perlu ada pembenahan mengenai pemahaman akan sistem yang dianut ini, sehingga kasus kekerasan (seksual) yang bertumpu pada sistem ini bisa diantisipasi dan dicegah. Dalam pembenahan ini kita memerlukan refleksi yang mendalam, sebab pada dasarnya motif ini tersembunyi dalam pandangan umum yang dipercaya masyarakat seperti halnya pereduksian pada persoalan ekonomi.

Kedua, jalan keluar bagi para korban. Jalan keluar yang dimaksud penulis dalam hal ini tidak merujuk pada upaya mencegah kasus ini, melainkan pada usaha menyelamatkan korban dari efek lanjutan dari apa yang mereka alami.

Kekerasan seksual dapat mempengaruhi kondisi korban, baik secara fisik maupun psikis. Kerusakan fisik, sejauh tidak fatal, mungkin lebih mudah diatasi dari pada persoalan psikis. Kita pasti sependapat bahwa kekerasan seksual dapat menyebabkan efek traumatis pada perempuan atau anak. Hal ini bisa membuat mereka merasa minder, takut bergaul, menutup diri, terisolasi dan teralienasi dari kaumnya yang sebaya. Bila berkepanjangan, hal ini dapat berujung pada tindakan yang lebih besar dan fatal yakni korban melakukan aksi bunuh diri.

Mengatasi persoalan ini, satu-satunya cara yang dapat dilakukan adalah pendampingan intensif terhadap korban oleh para profesional seperti psikolog. Dalam mewujudkan hal ini, mesti ada kerja sama dari pelbagai pihak seperti keluarga, pemerintah dan korban sendiri. Menurut penulis, kerja sama antarpihak ini mampu mencegah dan menghindari efek samping dari tindak kekerasan yang terjadi.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya