Kekerasan Seksual di Kampus, Tanggung Jawab Siapa?
Sebagai lembaga tertinggi dalam institusi pendidikan, kampus memiliki peran fundamental dalam pembangunan bangsa yang termuat dalam Tri Darma Perguruan tinggi, Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian. Tidak hanya itu, kampus merupakan gerbang terakhir dalam pencarian ilmu pengetahuan sekaligus tempat untuk mencetak generasi bangsa yang siap berkontribusi dan berkompetisi dengan bangsa lain.
Karena itu tidak mengherankan apabila kampus dimaknai sebagai sebuah lembaga terhormat dan penjaga gerbang kebenaran. Namun, belakangan terkuak apa yang selama ini dipandang terhormat dan penjaga nilai kebenaran itu justru menyimpan segudang masalah kekerasan seksual.
Kekerasan seksual merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji serta dapat merusak masa depan korban. Meminjam kerangka berpikir Sulistyowati Irianto (Kompas, 2021), kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan karena korbannya bisa kehilangan nyawa, cacat, atau trauma seumur hidup.
Tentu ketika korban (mahasiswi) mengalami kekerasan seksual, yang paling mungkin terjadi ialah sikap korban menjadi tertutup yang dapat menyebabkan proses akademik di kampus akan terkendala. Hasilnya sudah bisa ditebak, kegiatan akademik tidak berjalan dengan baik karena korban dibebani oleh rasa frustrasi, mendapat malu, dan kehilangan harapan. Kondisi ini dihadapi dan dialami korban selama kegiatan akademik di kampus yang sewaktu-waktu membuat korban tidak bisa berkompetisi dalam kegiatan akademik.
Data Komnas Perempuan sepanjang 2015 – 2020 menunjukan, dari keseluruhan pengaduan kekerasan seksual yang berasal dari lembaga pendidikan, sebanyak 27 persen kasus terjadi di perguruan tinggi (Tempo, 10/11/2021). Sementara itu, survei Kemendikbud pada 2020 menyebutkan 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 persen tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus (Tempo, 10/11/2021). Terkait hal ini, sebagaimana menurut Damaira Pakpahan, salah satu aktivis perempuan, mengatakan kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual di kampus selama ini tak terungkap karena kuatnya relasi kuasa para pelaku dan tak adanya payung hukum.
Signifikansi Permendikbud 30 Tahun 2021
Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi merupakan bentuk pengangkangan sekaligus delegitimasi kampus sebagai lembaga terhormat dan gerbang kebenaran dalam mencari pengetahuan. Karena itu, untuk mencegah serta menindak aktor-aktor predator seksual di kampus, maka diperlukan payung hukum yang jelas, tegas, dan memberi efek signifikan. Sebabnya, kehadiran produk kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 30 Tahun 2021 dinilai tepat dalam memutus kekerasan seksual di ranah kampus.
Ada beberapa pertimbangan yang menurut saya penting dan mendesak sekaligus dibutuhkan mengapa Permendikbud tersebut harus ditegakkan. Pertama, kebutuhan. Jika dibaca dari beberapa data yang dirilis baru-baru ini, kita menemukan bahwa ada banyak kekerasan seksual yang menimpa perempuan sebagai korban. Tentu kekerasan seksual yang dialami korban pada akhirnya berpengaruh terhadap kegiatan akademiknya.
Kita tahu, setiap mahasiswi yang mengenyam pendidikan di perguruan tinggi mempunyai impian dan harapan bahwa cita-citanya bisa tercapai. Namun, cita-cita dan harapan besar itu pada akhirnya pupus di tengah jalan karena ulah predator seksual yang merenggut impiannya. Bagi saya, kondisi seperti ini sangat memprihatinkan bagi masa depan korban. Karena itu, untuk mencegah agar predator seksual ini tidak merajalela maka Permendikbud ini saya kira penting dalam rangka menjawab masalah ini.
Kedua, menciptakan rasa aman bagi mahasiswi. Kampus menjadi arena yang menyenangkan, nyaman, dan menciptakan lebih banyak gagasan apabila kampus mampu memberikan kepastian ruang belajar yang kondusif dan jauh dari kekerasan bagi mahasiswi.
Namun, kekerasan seksual di lingkungan kampus tentu saja membuat setiap mahasiswi menjadi kurang nyaman dalam mengakses ruang belajar yang aman bagi diri mereka. Karena itu, hemat saya, kehadiran Permendikbud tersebut dinilai tepat sebab hal ini bisa menciptakan ruang belajar akademik yang bagus bagi masa depan mahasiswi.
Ketiga, nama baik kampus. Hemat saya, dengan kehadiran Permendikbud 30 Tahun 2021 maka dapat mengembalikan nama baik kampus sebagai lembaga terhormat dan gerbang kebenaran pengetahuan. Selama ini, payung hukum yang mengatur terkait kekerasan seksual di lingkungan kampus belum ada, sehingga predator seksual marak. Terkuaknya kasus kekerasan seksual di kampus tentu mendegradasi nilai-nilai kampus sebagai lembaga ilmiah.
Kampus sebagai lembaga tertinggi dalam institusi pendidikan mesti menjadi pelopor yang melindungi, alih-alih menciptakan kekerasan seksual. Maraknya kekerasan seksual dan terbongkarnya kasus-kasus yang selama ini belum terungkap tentu menyebabkan nama baik kampus tercoreng dan hal ini membawa konsekuensi buruk bagi kampus yakni kehilangan kepercayaan masyarakat.
Peran Negara dan Kampus
Menjadi pertanyaan kita bersama, kekerasan seksual di ranah kampus tanggung jawab siapa? Menurut saya, pihak yang berperan aktif ialah negara dan kampus itu sendiri. Sebagai pihak yang memiliki otoritas tertinggi, negara mesti serius dan terlibat aktif dalam menekan kekerasan seksual di kampus. Keterlibatan negara melalui institusi dan lembaga terkait serta melalui produk kebijakannya sangat diharapkan agar kampus dapat dijadikan sebagai rumah yang nyaman bagi kegiatan akademik.
Sementara itu, peran kampus ialah mengurangi beban belajar yang memberatkan mahasiswi yang dapat mengarah kepada tindakan kekerasan seksual. Di sisi lain, kampus mesti membuka lembaga khusus sebagai tempat pengaduan bagi mahasiswa ketika mengalami tindakan kekerasan seksual. Karena itulah, negara dan kampus harus menjadi yang utama bertanggung jawab penuh dalam menindak siapapun yang melakukan kekerasan seksual.
Artikel Lainnya
-
142011/11/2023
-
121529/12/2020
-
67831/12/2021
-
Romo Mangun dan Perbaikan Pendidikan di Indonesia
65721/09/2022 -
Jihad Arab Saudi Melawan Pandemi Corona
201919/03/2020 -
Vlog: Ambivalensi Wilayah Publik dan Privat
113414/07/2020