Kampus dan Permainan Pemerintah
Secara historis, penyimpangan relasi antara pemerintah dan kampus menjadi sebuah fakta historis yang tidak dapat disangkal.
Pada masa Orde Baru, kekritisan terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Soeharto lahir dari rahim kampus. Soeharto melihat kritikan dan protes dari mahasiswa sebagai ancaman yang mengganggu kekuasaannya. Atas dasar inilah, Soeharto membungkam suara kritis mahasiswa dengan mengeluarkan kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK). Melalui kebijakan ini, kampus dijadikan sebagai institusi pelanggeng kekuasaan Soeharto dan tugas mahasiswa hanya belajar tanpa diberi kebebasan untuk bersikap kritis dan melakukan aksi untuk membela kehidupan masyarakat tertindas.
Pada masa itu, pemerintah memberikan intervensi yang berlebihan dalam urusan kampus yang mematikan daya kreativitas dan kebebasan akademik semua elemen dalam kampus.
Kebijakan pendidikan tinggi nasional bersifat sentralistis sejalan dengan sistem pemerintahan Orde Baru yang bersifat sentralistis dan otoriter. Kebijakan untuk dunia kampus diturunkan dari pusat oleh para elite politik pemerintahan Soeharto dan dipaksakan untuk diterapkan secara seragam di semua kampus yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan-kebijakan tersebut orientasinya pada kepentingan ekonomi dan dalam rangka mengamankan kekuasaan Soeharto dari kritikan dan protes.
Tidak hanya melakukan intervensi secara berlebihan di dunia kampus dalam bentuk kebijakan pendidikan tinggi nasional yang bersifat sentralistis, pemerintah melalui aparat keamanan dalam Tragedi Trisakti dan Semanggi I-II menggunakan kekerasan secara massif dan bahkan melakukan penembakan menggunakan peluru-peluru tajam hingga pengrusakan sampai ke dalam lingkungan kampus dan rumah sakit.
Tindakan para aparat keamanan tersebut bertentangan dengan konvensi internasional tentang HAM bahwa lembaga pendidikan, rumah sakit, dan tempat ibadah adalah lembaga-lembaga humanitarian yang tidak boleh diserang oleh pihak mana pun.
Relasi kooptasi pemerintah terhadap urusan kampus seperti yang sudah terjadi pada masa Orde Baru semestinya tidak perlu dipertahankan lagi dalam suatu iklim yang ditandai oleh penghargaan terhadap kedaulatan rakyat pada masa reformasi. Namun, sesuatu yang diharapkan tidak selamanya terwujud.
Di hadapan pemerintah, kampus selalu mengalami ketegangan antara otonomi dan dependensi. Yang dimaksudkan dengan otonomi adalah bahwa proses penyelenggaraan pendidikan di kampus mesti terlepas dari campur tangan pemerintah, sementara yang dimaksudkan dengan dependensi adalah bahwa proses penyelenggaraan pendidikan di kampus harus selalu berada di dalam bingkai kebijakan pemerintah.
Fakta seperti ini membuat setiap kampus tidak menyandang otonomi penuh dan juga tidak meletakkan eksistensinya pada ketergantungan mutlak pada kebijakan pemerintah. Setiap kampus berada di antara dua kutub tersebut yaitu antara otonomi penuh dan dependensi mutlak.
Pada masa reformasi, penyakit yang sama kurang lebih masih menyerang dunia kampus sekalipun tidak seakut seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.
Relasi kooptasi pemerintah terhadap urusan-urusan kampus masih bertahan hingga saat ini. Pemerintah melalui aparat keamanan beberapa kali membubarkan diskusi yang diselenggarakan oleh mahasiswa terkait tema-tema tertentu, seperti tema tentang Papua, yang pemerintah anggap sebagai sebuah ancaman terhadap kekuasaan.
Aparat keamanan yang bertugas untuk menjaga keamanan malah menjelma menjadi sebuah institusi yang memproduksi ketakutan dalam diri masyarakat sipil.
Tidak hanya fakta pemerintah yang mencampuri urusan kampus, kampus juga menjadi sangat bergantung pada pemerintah dan berpihak pada pemerintah untuk sesuatu yang sebenarnya mesti dilawan.
Kampus membubarkan organisasi demokratis bentukan mahasiswa seperti Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) dan juga melarang mahasiswa untuk melakukan demonstrasi memperjuangkan hak dan kebenaran. Kasus pembubaran beberapa LPM memperlihatkan kepada publik sebuah realitas miris yaitu bahwa kampus yang katanya mesti otonom malah berbalik menjadi benalu yang sangat bergantung pada kehendak pemerintah (negara).
Ketika pemerintah melalui aparat keamanan mematikan kebebasan akademik, kampus justru mendukung tindakan tersebut. Rupanya ada relasi yang tidak wajar antara kampus dan pemerintah, di mana institusi yang lebih tinggi mengkooptasi institusi yang berada di bawah perlindungannya. Akibatnya, kampus menjadi pinocchio di bawah kendali pemerintah.
Gambaran relasi antara pemerintah dan kampus yang salah kaprah mesti diubah demi membangun kebebasan akademik para mahasiswa. Kejelian kampus untuk membaca permainan pemerintah adalah modal penting yang mesti dimiliki. Pertanyaan kuncinya adalah apa upaya yang dilakukan pihak kampus untuk menciptakan kebebasan akademik bagi para mahasiswa?
Pertama, kampus harus menyadari secara penuh bahwa ekspansi dominatif peran pemerintah dalam kehidupan kampus yang bisa berujung pada politisasi kampus menjadi penghambat bagi perwujudan nilai-nilai dan prinsip-prinsip fundamental demokrasi dalam dunia kampus.
Prinsip-prinsip fundamental demokrasi seperti perwujudan kedaulatan, kesetaraan, dan kebebasan yang mesti bermuara pada pencapaian kebaikan bersama tidak hanya menjadi wacana sekaligus praksis yang dimonopoli oleh sebuah institusi besar bernama negara. Kampus sebagai sebuah institusi otonom yang berada di bawah perlindungan negara juga mempunyai cita-cita luhur untuk mewujudkan prinsip-prinsip fundamental demokrasi bagi segenap civitas akademikanya.
Kehadiran kampus mesti menjadi semacam aeropagus masa kini, yang di dalamnya ditemukan pertemuan semua pihak yang berada dalam posisi setara dalam perspektif hak asasi manusia, bebas menggabungkan diri dalam organisasi-organisasi kemahasiswaan, dan berhak menyuarakan pendapat tanpa harus takut mendapat tekanan, intimidasi, dan ancaman dari pihak lain atas nama otoritas tertentu.
Kampus mesti selalu menyadari bahwa tugas pemerintah hanya memberikan pengawasan sehingga kegiatan belajar-mengajar dan penelitian yang dibuat oleh komponen kampus bisa berjalan secara efektif sesuai dengan kaidah-kaidah umum yang berlaku.
Pengawasan pemerintah mesti dijalankan dalam bentuk diskursus kritis tentang pendidikan di ruang publik, yang di dalamnya pemerintah dan kampus bertemu sebagai dua institusi yang sama bebas dan setara untuk berdiskusi dan berdebat tentang kebijakan-kebijakan pendidikan yang berguna bagi misi pencerdasan kehidupan bangsa.
Melalui forum diskusi dan debat tersebut, akan lahir kebijakan-kebijakan yang sudah tentu bukan lagi datang secara sepihak dari atas, melainkan dari aspirasi kampus yang tentunya kebijakan-kebijakan tersebut hanya menyentuh persoalan-persoalan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan jauh dari kepentingan pragmatis segelintir pihak tertentu.
Intensi di balik pengawasan pemerintah terhadap kampus adalah menciptakan rasa nyaman dan bukannya menimbulkan rasa takut yang mengancam kebebasan akademik mahasiswa. Atas dasar ini, prinsip relasi yang berlaku antara pemerintah dan kampus adalah “campus wherever possible, state wherever necessary”, semua yang bisa dikerjakan oleh kampus diserahkan kepadanya, negara hanya campur tangan bila diperlukan.
Kedua, di tengah realitas eksistensi kampus yang selalu berada di antara dua kutub yaitu otonomi penuh dan dependensi mutlak, para stakeholders kampus mesti memiliki kejelian dan kepiawaian dalam menyikapinya, sejauh mana otonomi penyelenggaraan kampus dipertahankan dan dalam hal apa kebijakan-kebijakan pemerintah bisa ditolak atas dasar prinsip kebaikan bersama bukan semata-mata atas dasar prinsip keuntungan. Poin pentingnya adalah di hadapan pemerintah, kampus tetap mesti menampilkan dirinya sebagai sebuah institusi otonom.
Dalam hubungan dengan otonomi kampus yang mesti selalu dihidupi, sikap yang mesti dimiliki oleh kampus adalah sikap mawas diri dan kritis terhadap bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Hal ini tidak berarti bahwa kampus mesti menutup diri terhadap bantuan-bantuan yang diberikan pemerintah. Hanya saja yang perlu dipertanyakan secara kritis adalah asal dari bantuan tersebut (apakah halal atau hasil korupsi) sehingga kampus tidak dituduh sebagai institusi penada bantuan hasil korupsi.
Kampus juga perlu menunjukkan sikap yang tegas bahwa penerimaan bantuan dari pemerintah tidak boleh menghilangkan sikap kritis penghuni kampus dan tidak boleh mematikan independensi kampus.
Ketiga, kampus mesti memiliki komitmen yang teguh dalam menciptakan suasana demokratis yang menjamin pengaktualisasian kebebasan akademik mahasiswa. Kebijakan-kebijakan kampus mesti memberikan penghargaan setinggi-tingginya bagi kebebasan akademik mahasiswa, bukannya memproduksi ketakutan massal atau mengekang kebebasan akademik mahasiswa.
Kebebasan akademik tersebut meliputi kebebasan berpikir, berpendapat, berkumpul dan berpartisipasi secara aktif dalam organisasi-organisasi progresif kemahasiswaan baik untuk kepentingan internal maupun kepentingan eksternal kampus yang berhubungan dengan pengabdian pada masyarakat.
Radikalitas kebebasan akademik tampak secara nyata ketika atas nama kebenaran dan kebaikan bersama, mahasiswa beradu argumen, menyampaikan kritikan dan protes terhadap pemerintah dan kampus yang lebih sering menyalahgunakan kekuasaan.
Artikel Lainnya
-
52722/11/2022
-
204103/11/2020
-
9019/07/2024
-
224731/12/2019
-
Analisis Sengketa Pulau Dokdo atau Takeshima antara Jepang dan Korea Selatan
64215/07/2023 -
Dinamika Politik Lokal - Nasional Menuju Pemilu
22104/09/2023