Ironi Demokrasi dan Hak Partisipasi Warga Negara

Alumni IFTK Ledalero
Ironi Demokrasi dan Hak Partisipasi Warga Negara 18/11/2022 411 view Politik rumahpemilu.org

Partisipasi masyarakat Indonesia dalam aktifitas politik semakin menurun. Pemahaman masyarakat tentang aktifitas politik juga telah keluar dari pengertian sebenarnya. Demokrasi hanya menjadi instrumen merebut suara tanpa pemaknaan yang benar. Bahkan, semangat Pancasila yang digaungkan selama ini masih sebatas langit-langit dan belum membumi. Penulis dalam tulisan ini menguraikan secara singkat lika-liku demokrasi di Indonesia, angka rendahnnya partisipasi warga negara dalam aktifitas politik, dan upaya sederhana yang hemat penulis dapat direfleksikan bersama.

Sejak abad ke-20 Indonesia mulai memegang sistem pemerintahan demokrasi. Kata demokrasi sendiri sudah muncul sejak 500 tahun sebelum masehi di Yunani. Istilah demokrasi berasal dari Kata Yunani kuno, demokratia, Demos berarti rakyat, kratos berarti pemerintahan (Sunarso: 2015). Secara gamblang kata demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan yang berpusat pada rakyat.

Sejarah demokrasi di Indonesia memang cukup kompleks. Berbagai pengalaman perjuangan dan kebangsaan yang dialami bangsa Indonesia selalu berada dalam konteks demokrasi. Ironinya, dengan dalil menuju Indonesia yang lebih baik, demokrasi di Indonesia selalu direvisi.

Pada tahun 1945-1959 Indonesia menganut sistim pemerintahan demokrasi parlementer yang dipimpin oleh Soekarno. Sistem demokrasi ini tidak bertahan lama karena lemahnya budaya sadar warga negara dalam kegiatan demokrasi. Demokrasi ini dilihat berwajah barat atau direduksi dari demokrasi barat yang kurang cocok diterapkan di Indonesia. Akhir dari demokrasi parlementer ditandai dengan munculnya Demokrasi Terpimpin (1959-1965). Demokrasi ini tidak berjalan mulus setelah barbagai ketimpangan terjadi, seperti pembentukan nasionalis, agama, dan komunis, pengangkatan Soekarno sebagai presiden seumur hidup, pembubaran DPR hasil pemilu presiden dan beberapa penyelewengan lainnya.

Setelah peristiwa G30S PKI dan terjadinya pergantian pemimpin dari Soekarno menjadi Soeharto, sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin diganti dengan Demokrasi Pancasila era Orde Baru (1965-1998). Demokrasi ini menjadikan Pancasila sebagai landasan demokrasi. Walaupun demikian, justru terjadi banyak penyelewengan dalam penerapannya. Pemilu yang tidak jujur, pembatasan hak berpendapat, pendangkalan daya kritis warga negara, meningkatnya kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merupakan bentuk-bentuk penyelewengan yang terjadi.

Demokrasi Pancasila era Orba ini runtuh setelah Soeharto dipaksa turun takhta kepresidenan pada tahun 1998. Hal ini disebabkan krisis moneter akibat dari banyak peyelewengan yang terjadi dalam tubuh pemerintahan Soeharto. Selain krisis tersebut perjuangan warga negara dalam menuntut Hak Asasi Manusia mulai mencuat. Alhasil, Soeharto dipaksa turun dari kepemimpinannya sebagai presiden dan sistem pemerintahannya diganti dengan sistim pemerintahan Demokrasi Reformasi (1998-sekarang).

Perubahan ini tentu tidak terlepas dari pengalaman kebangsaan warga negara dan perkembangan politik bangsa kita. Pada kenyataannya, perubahan ini, tidak membawa dampak signifikan bagi kesadaran kolektif masyarakat terhadap partisipasi politik warga negara dalam berdemokrasi. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Betrix P Fernandes dalam tulisannya tentang “Partisipasi Politik Masyarakat Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Di Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2020” terjadi penurunan jumlah pemilih. Berdasarkan data pemilihan, pada tahun 2020 terdapat 172.356 jiwa terdaftar sebagai pemilih tetap di 24 kecamatan di Kabupaten TTU. Namun, yang terdaftar mengikuti pemilihan Kepala Daerah serentak hanya bejumlah 132.196 pemilih tetap yang terkalkulasi dari setiap TPS (http://eprints.ipdn.ac.id/10172/htlm).

Bukti rendahnya, partisipasi politik warga negara juga terjadi di kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Cicin Sulastri Ningsy dalam tulisannya tentang “Partisipasi Politik Masyarakat Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Di Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur” menunjukkan pemilih terdaftar pada tahun 2020 berjumlah 112.278 jiwa, tetapi penggunaan hak pilih hanya berjumlah 86.381 jiwa atau sekitar 76,93 % (http://eprints.ipdn.ac.id/8382/htlm)

Kasus-kasus tersebut secara langsung menunjukkan dengan jelas rendahnya partisipasi politik masyarakat dalam berbagai kegiatan demokrasi. Tidak dapat dimungkiri bahwa upaya pencegahan terhadap rendahnya partisipasi politik ini sudah lagi tidak relevan. Yang dapat dilakukan saat ini ialah upaya peminimalisasian terhadap rendahnya partisipasi politik dengan jalan alternatif, yang mampu mempengaruhi kesadaran masyarakat.

Hemat penulis upaya alternatif tersebut ialah menginstitusionalisasi Pancasila ke dalam diri setiap warga negara dan upaya diseminasi Pancasila ke dalam aktifitas politik. Kedua upaya ini dijabarkan sebagai berikut. Pertama, menginstitualisasi Pancasila dengan pertanggungjawaban moral. Pancasila secara objektif merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia, tetapi tidak bersifat perintah dengan sanksi-sanksi tertentu apabila dilanggar. Pancasila dalam konteks ini masih berada dalam tataran pengetahuan. Oleh karena itu, menginstitualisasikan Pancasila dengan pertanggungjawaban moral mengandaikan adanya tindakan bertanggung jawab terhadap hak politik yang sudah diperoleh warga negara dalam setiap aktifitas politik.

Aristoteles dalam pandangannya tentang partisipasi politik warga negara sebagaimana diuraikan oleh Kladu Koten (2010) bahwa setiap warga negara merupakan zoon politicon atau makhluk politis dan dapat mengembangkan diri secara penuh apabila hidup dalam sebuah komunitas politis dengan moral di dalamnya. Selain itu, karena manusia secara alamiah politis, ia mesti terlibat aktif dan menjadi salah satu anggota dalam sebuah komunitas politis. Dengan demikian, setiap warga negara mesti menyadari bahwa hak politik yang diberikan negara dan juga sebagai salah satu hak asasi mesti dilaksanakan dengan pertimbangan hati nurani yang bertanggung jawab.

Kedua, Diseminasi Pancasila dalam aktifitas politik. Aktifitas politik tidak hanya dilihat dalam konteks konsensus bersama tetapi juga dalam bentuk keterlibatan diri di tengah masyarakat. Keterlibatan ini tampak dalam berbagai bentuk, dari yang terkecil hingga yang terbesar seperti hidup soliter dengan tetangga, toleransi dalam beribadat, partisipasi dalam pembangunan sumber daya masyarakat, aksi perjuangan HAM, hingga terlibat dalam kegiatan aktivis yang membangun bangsa dan negara.

Diseminasi Pancasila dalam konteks ini berarti nilai-nilai luhur dari Pancasila mesti dimasyarakatkan dengan bahasa yang merakyat. Diseminasi ini identik dengan usaha penanaman kesadaran terkait dengan nilai-nilai moral, sosial, budaya, ideologi bangsa dan asas-asas hidup sebagai seorang warga negara. Artinya, dengan diseminasi ini setiap warga negara sudah memiliki pemahaman yang memadai tentang Pancasila dan penerapannya dalam bentuk partisipasi politik.

Penyadaran kembali akan partisipasi politik dalam negara demokrasi memang bukan sesuatu yang mudah. Penyadaran ini membutuhkan banyak waktu dan usaha. Beberapa hal perlu diingat dan direfleksikan kembali bahwa menurunnya partisipasi politik dari setiap warga negara bukan hanya disebabkan oleh minimnya pemahaman akan politik, melainkan juga beberapa faktor eksternal, seperti ekonomi, budaya, dan pendidikan.

Upaya peminimalisasianya mesti benar-benar meresap sampai ke dalam ruang lingkup masyarakat akar rumput, yang notabene merupakan kumpulan masa dalam sebuah komunitas politik. Indonesia sebagai negara demokrasi dengan Pancasila sebagai salah satu sumber hukum mesti gencar melakukan sosialisasi atau diseminasi agar warga negara benar-benar menyadari akan pentinnya melibatkan diri dalam setiap aktifitas politik. Dengan demikian term demokrasi, pemerintahan dari raktyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dapat dipahami dengan makna yang sebenarnya, baik dalam tataran teoritis maupun praktis.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya