Intoleransi : Momok Paling Mematikan

Penikmat Kopi Kapal Api
Intoleransi : Momok Paling Mematikan 07/03/2020 1681 view Agama Tempo.co

Belakangan ini, pemberitaan di jagat media massa, layar televisi, media sosial, tampak hangat terkait kasus intoleransi yang masih bergentayangan tiada henti. Perihal mencuatnya kasus intoleransi di pelataran panggung demokrasi, seketika terjadi penolakan renovasi gereja St. Joseph di Karimun, Kepulauan Riau, pada 6 Februari lalu. Aksi penolakan itu dilakukan oleh sekelompok warga yang tergabung dalam Aliansi Peduli Karimun (APK). Alasannya, gereja tersebut harus direlokasi karena mengingat gereja itu sudah tua (berdiri sejak tahun 1928) dan dijadikan saja cagar budaya.

Pada 12 Februari, terjadi aksi penolakan kegiatan beribadah (Perayaan Rabu Abu) oleh Forum Masyarakat Peduli Umat (FMPU) terhadap 2500 umat katolik di Kota Cilegon. Hal tersebut kian memanas dalam ruang diskusi ketika kejadian tak senonoh ini dipublikasi oleh media portal faktabanten.co.id pada 26 Februari. Tindakan yang dilakukan oleh FMPU didasarkan pada SK Bupati. Di dalamnya termuat bahwa tidak ada segala bentuk peribadatan keagamaan non-muslim di Cilegon. SK tersebut hingga kini belum direvisi dan dicabut.

Masih dengan kejadian serupa, konflik intoleransi pun merambat ke Minahasa Utara, pada 29 Januari 2020 silam. Terdapat perusakan tempat ibadah umat Muslim di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara. Beberapa berita menyebutnya sebagai Mushola Al-Hidayah, sebagian lagi menyebut itu balai pertemuan Muslim. Ini sungguh sangat disayangkan!

Menghalau Intoleransi

Merujuk dari fenomena di atas, tentu saja hal demikian bertolak belakang dengan UUD 1945 dan juga HAM. Sebagaimana yang terkandung dalam Pasal 19 ayat 3 Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik: “Hak itu tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, dalam keadaan apa pun, atau alasan apa pun. Selama tidak dimanifestasikan, maka siapa pun berhak untuk memikirkan, mempercayai, serta menganut paham apa pun. Bahkan, siapa pun berhak untuk menulis serta menyebarkan paham itu sebagai bagian dari keyakinannya, selama ia tidak merusak hak dan martabat orang lain, keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, ataupun moral.”

Sikap dan tindakan yang ditunjukkan oleh kedua organisasi tersebut sungguh sangat bertolak belakang dari mandat konstitusi terkait menjamin hak kebebasan beragama. Sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. Juga Pasal 29 ayat 2, negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing. Jelas, itu merupakan kasus intoleransi! Berpatok dari konstitusi, tentu saja tak seorang pun, di daerah mana pun, berhak untuk membatasi atau melarang perayaan ibadah dan pembangunan tempat ibadah. Yang dialami oleh umat Katolik di Karimun, Kota Cilegon maupun umat muslim di Minahasa Utara sungguh sangat mendiskriminasi dan intimidatif.

Cita-cita kebangsaan yang kian hari kian mekar, seketika layu oleh kelompok-kelompok radikal. Semangat kebhinekaan yang sedang dijaga di tengah gelombang pluralis tampaknya rapuh seketika diterjang oleh badai radikalisasi di tengah hiruk pikuk pencarian Harun Masiku, merebaknya Covid-19, gegap gempita pengesahan omnibus law.

Merambatnya akar intoleransi akan menjadi momok yang sangat ditakuti dari generasi ke generasi. Sebab, hingga saat ini, negara tak punya alutsista untuk memberantas kasus tersebut. Hal ini menandakan jika negara ini belum tuntas untuk menerjemahkan fitrah ideologi Pancasila

Sosialisasi Empat Pilar?

Menurut data dari Imparsial, sepanjang 2019, terdapat 31 kasus intoleransi atau pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Sejumlah 28 kasus di antaranya dilakukan oleh warga setempat yang dimobilisasi oleh organisasi atau kelompok agama tertentu. Jenisnya beragam, mulai dari pelarangan pendirian tempat ibadah, larangan perayaan ibadah dan kebudayaan etnis, perusakan tempat ibadah, hingga penolakan untuk bertetangga terhadap yang tidak seagama. Oleh karena itu, pemerintah perlu mencabut atau merevisi kembali peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional maupun daerah yang membatasi hak kebebasan beragama (Gatra).

Lebih lanjut, Human Rights Watch (HRW) dalam sebuah tulisan yang berjudul Indonesia: Backsliding on Rights juga memberi ulasan. Bahwa masalah kebebasan beragama di Indonesia masih menjadi persoalan serius dalam pemenuhan HAM. HRW menyebutkan, pada 2019, masalah-masalah pelanggaran kebebasan beragama, baik yang terjadi secara vertikal maupun horizontal, masih sering terjadi. Di samping itu pula, saya mempertanyakan terkait orientasi dari sosialisasi empat pilar kebangsaan yang dijalankan oleh MPR. Pasalnya, hingga saat ini, masih ada kasus-kasus yang menyayat nilai kebangsaan.

Menurut hasil riset SETARA, terjadi 162 pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan di Jawa Barat pada 2014-2019. Angka itu lebih tinggi dari DKI Jakarta yang menempati peringkat kedua. Dari riset SETARA, terjadi 113 pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan di Jakarta pada 2014-2019. Berturut-turut setelah DKI Jakarta ditempati Jawa Timur (98 pelanggaran), Jawa Tengah (66 pelanggaran), Aceh (65 pelanggaran) Daerah Istimewa Yogyakarta (37 pelanggaran), Banten (36 pelanggaran), Sumatera Utara (28 pelanggaran), Sulawesi Selatan 27 (pelanggaran), dan Sumatera Barat (23 pelanggaran).

Dengan melihat fenomena intoleransi, lantas apa tanggapan dari MPR? Program ini terkesan gagal total. Program ini mestinya perlu dievaluasi agar tidak terjebak pada formalitas yang menggerus anggaran dan membuang-buang waktu saja. Nilai utama empat pilar mestinya harus benar-benar dijauhkan dari motif politik pragmatis yang hanya peduli pada kekuasaan saja. Ketika motif kepentingan politik pragmatis yang menjadi dasar sosialisasi, maka MPR tak lebih dari sekadar menjalankan proyek saja tanpa peduli dengan hasil nyata.

Merevitalisasi Semangat Kebangsaan

Semangat mencintai tanah air, bangsa, dan negara mungkin dapat dilepaskan dari sikap terhadap ideologi dan dasar negara yang bersangkutan. Para pendiri bangsa telah dengan sangat cerdas, bijaksana, berpijak pada fakta historis yang pluralis, dan sekaligus visioner dalam merumuskan dasar-dasar hidup berbangsa dan bernegara dalam wujud Pancasila. Oleh sebab itu, Pancasila harus dijaga. Bukan untuk disakralkan, melainkan untuk dihayati dan dilaksanakan oleh setiap warga negara Indonesia.

Alangkah indahnya jika seluruh rakyat Indonesia menyembah Tuhan menurut agama atau kepercayaan yang diyakini dalam suasana penuh toleransi. Kelompok yang satu dengan kelompok yang lain saling menghormati, saling menghargai, dan saling membantu. Kita semua harus memiliki komitmen untuk menjaga keutuhan dan persatuan nasional dengan toleransi. Umat Islam sendiri sebagai pemeluk agama mayoritas harus berpegang pada prinsiap persaudaraan.

Maka dari itu, kunci untuk mengatasi segala kondisi kehidupan yang tidak bersahabat di atas adalah me-review sikap dan perilaku sosial manusia dan masyarakat yang justru tidak mengambil inspirasi lagi dari nilai-nailai Pancasila. Dalam arti, sketsa dan skema usaha untuk mengentaskan berbagai kesulitan, persoalan, dan tantangan yang dihadapi manusia dan masyarakat Indonesia, adalah tetap menjadikan Pancasila sebagai dasar kehidupan bersama.

Sebab, pada hakikatnya, Pancasila merupakan kristalisasi dari budaya bangsa Indonesia. Maka, sebagai budaya, ia harus diamalkan menjadi semangat kebangsaan dalam kehidupan yang baik pada tataran kebersamaan yang lebih harmonis. Tidak bisa tidak, intoleransi wajib diperangi tanpa toleransi. Upaya memerangi intoleransi mesti komprehensif. Pemetaan dan identifikasi awal mesti tepat membidik kasus intoleranasi agar tidak salah alamat. Pendekatan lunak dan keras dapat diterapkan dalam upaya tersebut.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya