Impunitas: Saat Kasus Pelanggaran HAM yang Tak Kunjung Usai

Periset Bidang Studi Kebijakan Publik & HAM, Aktivis Amnesty International Indonesia
Impunitas: Saat Kasus Pelanggaran HAM yang Tak Kunjung Usai 14/08/2024 1885 view Hukum Pascasarjana Umsu

Impunitas atau ketidakadilan dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia telah menjadi potret suram penegakan HAM di negeri ini. Setiap kali mendengar kata "impunitas," saya merasa terlempar kembali ke masa-masa gelap sejarah negeri ini. Seolah-olah keadilan adalah mimpi yang tak kunjung terwujud, terutama bagi para korban dan keluarga mereka yang terus menunggu keadilan sampai detik ini.

Tragedi 1965 adalah salah satu kasus pelanggaran HAM terbesar di Indonesia yang masih membekas hingga kini. Ratusan ribu orang yang dituduh terlibat dalam Partai Komunis Indonesia (PKI) dibunuh, dipenjara tanpa pengadilan, atau dihilangkan secara paksa. Meski sudah lebih dari setengah abad berlalu, upaya untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada para korban masih jauh dari memadai. Ketika saya membaca laporan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang mencatat bahwa sekitar 500.000 hingga 1 juta orang tewas dalam tragedi ini. Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari nyawa manusia yang hilang dan impian yang hancur.

Kerusuhan Mei 1998 adalah noda hitam lain dalam sejarah Indonesia. Kerusuhan ini menyebabkan ribuan orang tewas dan ribuan lainnya mengalami kekerasan seksual, penjarahan, dan pembakaran. Banyak korban yang hingga kini masih hidup dalam trauma, menunggu keadilan yang tak kunjung datang. Laporan dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mencatat bahwa 1.190 orang tewas dan 168 wanita mengalami kekerasan seksual selama kerusuhan tersebut. Saya sering bertanya-tanya, bagaimana mungkin keadilan bisa begitu sulit untuk diwujudkan?

Kasus penculikan aktivis pada akhir 1990-an juga menggambarkan betapa impunitas telah mengakar kuat di Indonesia. Aktivis seperti Wiji Thukul, yang hilang tanpa jejak, menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan. Hingga kini, keluarga para aktivis yang diculik masih berjuang mencari kebenaran. Mereka menghadapi dinding tebal birokrasi dan kekuasaan yang menutup rapat-rapat informasi mengenai nasib orang-orang tercinta mereka. Laporan dari Komnas HAM mencatat 13 aktivis yang hilang pada periode tersebut, namun hingga kini tidak ada kejelasan mengenai nasib mereka.

Kasus Munir, seorang aktivis HAM yang tewas diracun pada tahun 2004, menambah daftar panjang pelanggaran HAM yang belum terungkap tuntas. Munir adalah suara lantang yang selalu memperjuangkan hak-hak rakyat kecil. Kematiannya adalah pukulan telak bagi gerakan HAM di Indonesia. Meski beberapa pelaku sudah dihukum, namun dalang utama di balik pembunuhan ini belum tersentuh hukum. Laporan dari Human Rights Watch (HRW) menyebutkan bahwa Munir diracun dengan arsenik saat dalam penerbangan menuju Belanda. Fakta ini menunjukkan betapa kejamnya orang-orang yang ingin membungkam kebenaran.

Kasus Trisakti dan Semanggi pada tahun 1998 juga merupakan bukti nyata impunitas yang terjadi di Indonesia. Mahasiswa yang seharusnya menjadi harapan masa depan bangsa justru menjadi korban pelanggaran HAM. Mereka tewas saat menyuarakan aspirasi mereka untuk perubahan. Laporan dari Komnas HAM mencatat 4 mahasiswa tewas dalam tragedi Trisakti dan 17 orang tewas serta 91 lainnya luka-luka dalam tragedi Semanggi. Setiap kali saya mengingat peristiwa ini, hati saya dipenuhi rasa duka dan kemarahan.

Dari semua kasus tersebut, saya merasa bahwa impunitas telah menjadi penyakit kronis yang menggerogoti keadilan di Indonesia. Keinginan untuk menutupi kebenaran dan melindungi para pelaku pelanggaran HAM adalah pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan. Hal ini mengingatkan saya pada kata-kata Edmund Burke, seorang filsuf terkenal, yang mengatakan, "The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing." Ketika orang-orang baik diam dan tidak bertindak, kejahatan akan terus merajalela.

Dalam pandangan saya, langkah pertama untuk mengatasi impunitas adalah dengan mengungkap kebenaran. Kebenaran adalah pondasi utama bagi terciptanya keadilan. Upaya untuk membuka kembali kasus-kasus pelanggaran HAM harus didukung oleh semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan komunitas internasional. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak dapat berlindung di balik kekuasaan dan pengaruh mereka.

Selain itu, dukungan terhadap keluarga korban juga sangat penting. Mereka telah mengalami penderitaan yang luar biasa dan berhak mendapatkan pengakuan serta pemulihan yang layak. Program-program rehabilitasi psikologis dan sosial harus diperkuat untuk membantu mereka pulih dari trauma yang mendalam.

Sebagai penutup, saya ingin mengutip pernyataan dari Kofi Annan, mantan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang berkata, "Impunity cannot be tolerated, and those who commit crimes must be held accountable." Impunitas tidak boleh dibiarkan dan mereka yang melakukan kejahatan harus bertanggung jawab. Saya berharap suatu hari nanti, keadilan dapat ditegakkan di Indonesia, dan para korban pelanggaran HAM mendapatkan hak mereka yang selama ini diabaikan. Keadilan bukanlah mimpi yang mustahil, tetapi sebuah cita-cita yang harus terus diperjuangkan.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya