Hipokrisi Akut Melawan Korupsi

Dosen Fisipol dan Peneliti Pusat Anti Korupsi Univ. Nusa Cendana (PAKU)
Hipokrisi Akut Melawan Korupsi 17/12/2019 2236 view Hukum en.wikipedia.org

Negara ini terlihat masih main-main dengan banalitas korupsi meskipun seluruh dunia sudah menjadikannya sebagai kejahatan kemanusiaan yang harus dieliminasi. Entah mengapa dalam membangun resistansi terhadap korupsi, kita selalu terjebak dalam labirin parodoksal.

Di satu sisi, ada perasaan murka terhadap korupsi. Namun pada saat yang bersamaan, tidak sedikit yang justru ikut mendukung bahkan melindungi praktek korupsi. Bahkan institusi hukum yang mestinya menjadi garda terdepan di dalam pemberantasan korupsi seakan tidak memiliki “taring” kalau tidak mau dibilang berkompromi dengan para penilep uang negara.

Sesuatu yang mudah ditebak jika eskalasi korupsi di negeri ini terus menunjukkan peningkatan meskipun operasi tangkap tangan terus memakan korban. Tidak berlebihan jika Transparency International (2017) menyebutkan bahwa negara yang memiliki peringkat korupsi yang tinggi dikarenakan buruknya institusi publik semacam pengadilan, selain masifnya penyuapan, pemerasan sampai penyalahgunaan anggaran oleh pejabat pemerintah.

Hal seperti itulah yang ditunjukkan oleh sikap Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu, yang mengabulkan kasasi terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham. Mantan Menteri Sosial ini semulanya divonis 5 tahun. Namun setelah ketiban “durian runtuh” kasasi, hukuman yang diperolehnya tinggal 2 tahun. Hukum kita nampaknya masih sulit menajam untuk orang-orang besar atau berpengaruh seperti Idrus.

Kita tentu masih ingat, MA juga pernah membebaskan terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Tumenggung, yang terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp.4,58 triliun. Tidak itu saja, bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman (kasus suap impor gulan), Patrialis Akbar (kasus dagang perkara), Otto Kaligis (kasus suap hakim) juga pernah menikmati “diskon” hukuman dari MA. Menurut International Corruption Watch (ICW) ada sekitar 101 narapidana kasus korupsi yang telah dibebaskan oleh MA.

Deretan ironi hukum kian parah ketika kemarin (16/12) KPK merilis soal adanya dugaan kasus suap gratifikasi eks sekretaris MA, senilai 46 miliar. Kabar pahit tersebut tentu akan semakin menggerus keberanian moral institusi MA untuk menghukum berat para koruptor. Tidak hanya itu, persepsi publik tentang konsistensi institusi hukum dalam mengadili para koruptor pun akan makin menciut.

Padahal persepsi publik yang kokoh terhadap militansi institusi hukum dalam menjerat kasus korupsi sangat menentukan determinasi moral-psikologis publik di dalam mengambil posisi yang tegas terhadap laku rasuah.

Pasalnya, selama ini masyarakat juga kerap “berkepribadian ganda” dalam menyikapi maraknya kasus korupsi. Mereka seolah-olah senafas dengan ritme pemberantasan korupsi, namun di waktu yang sama, mereka pun ada dalam barisan “koor” pendukung budaya korupsi, manakala sudah menyangkut eksistensi kepentingannya.

Di Afrika, perilaku suap atau korupsi tidak hanya dilakukan oleh elite saja tetapi juga oleh masyarakat. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Corallie Pring, Koordinator Transparency International di 28 negara Afrika, satu dari lima orang Afrika dinyatakan membayar suap untuk mendapatkan dokumen resmi maupun akses terhadap kesehatan.

Fakta ini pun rasanya setali tiga uang dengan kondisi konkret masyarakat kita yang tanpa disadari ia juga sudah ikut melegitimasi praktek korupsi sebagai budaya. Sebut saja, soal kebiasaan masyarakat kita mengurus dokumen dengan menggunakan “uang pelicin” atau ketika ditilang di jalan raya.

Atau dalam konteks politik elektoral, bagaimana permisifnya masyarakat kita terhadap para calon kepala daerah yang memiliki track-record: pernah tersangkut kasus korupsi dengan nekad memilih mereka hanya karena diiming-imingi fulus.
Akibatnya kursi kepala daerah hanya menjadi tempat pelipatgandaan mentalitas penguasa yang berkarakter korup, yang justru dilembagakan oleh ketidakdewasaan politik masyarakat itu sendiri.

Jadi benar jika dikatakan, masyarakat kita baru sebatas pintar mencemooh korupsi (public disdain), tetapi belum sampai pada level melakukan penolakan secara nyata (public resistance) terhadap virus jahat korupsi (Kumorotomo, Politik Anggaran di Indonesia, 2018:47).

Di tengah konsistensi rezim antikorupsi negara lain memberi jalan lapang kewenangan pemberantasan korupsi terhadap “KPK”-nya, di kita, ruang gerak KPK justru kian disempitkan oleh proses revisi UU Antikorupsi yang berjalan mulus di Senayan. Kita mestinya minder ketika “KPK”-nya Singapura, The Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) tidak saja diberikan kewenangan menahan seorang yang dicurigai sebagai koruptor tanpa membawa surat perintah penahanan (pasal 15 PCA), namun juga kekuasaan untuk memasuki segala tempat dengan kekerasan apabila dibutuhkan untuk mencari tersangka pelaku korupsi.

Garansi istimewa tersebut diberikan karena korupsi di sana dianggap extra ordinary crime yang harus dibasmi dengan cara luar biasa pula. Alasan etis, kehormatan korps dan lain sebagainya bisa dikesampingkan demi kelancaran penegakan hukum.

Bandingkan dengan keputusan KPU baru-baru ini yang membolehkan mantan narapidana korupsi ikut mencalonkan diri di pilkada 2020, sambil berharap agar masyarakat menghindari para politisi yang pernah tersangkut kasus korupsi.

Sebuah sikap hipokritas yang menghunjam akal sehat kita. Semua sikap antiklimaks tersebut adalah embrio yang mengentalkan prevalensi patologi korupsi di seluruh aspek kehidupan masyarakat, sehingga nyaris tidak ada lagi ruang yang tersisa dari terjangkitnya masyarakat kita akan wabah endemik korupsi. Institusi religius maupun pendidikan, yang diharapkan sebagai episentrum penegakan moral dan integritas juga “basah kuyup” dengan lumpur korupsi.

Bayangkan, data PPTAK (2015) dan KPK (2017) menyitir bahwa pelaku korupsi dari golongan akademisi bergelar profesor sebanyak 10 orang, doktor 332 orang dan magister 177 orang. Suatu jumlah yang cukup fantastis dan mengkhawatirkan.

Data ini bersanding dengan paparan profil pelaku korupsi dari latar belakang berbagai profesi seperti dari swasta 184 sebanyak orang, eselon I II III IV 755 orang, anggota DPR/D 144 orang, wali kota/bupati dan wakil 71 orang, kepala lembaga/kementerian 25 orang, gubernur 18 orang, hakim 17 orang, komisoner 7 orang, jaksa 7 orang, pengacara 4 orang, duta besar 6 orang, polisi 2 orang, korporasi 1 orang, lain-lainnya 147 orang.

Korupsi di republik ini dapat efektif diberantas jika ada konsistensi moral dari para elite pemimpin untuk melawan korupsi. Masalahnya, kebanyakan pemimpin kita dilahirkan dari wajah parpol yang telanjur “berkarat” dengan karakter indolensi-pragmatismenya.

Sejauh ini parpol oleh Indonesia Corruption Watch (ICW, 2018) misalnya, masih dianggap sebagai institusi yang memproduksi korupsi politik karena: 1) partai secara khusus punya kontribusi dalam melahirkan korupsi berjemaah seperti dalam kasus korupsi e-KTP dan kasus korupsi berjemaah di DPRD. Para anggota legislatif yang terjebak dalam korupsi sistemik dan masif tersebut adalah hasil rekomendasi dari parpol.

2) partailah yang merupakan sumber dari proses kaderisasi yang melahirkan elite-elite korup yang tersebar di pucuk-pucuk eksekutif maupun legislatif. Mereka, para elite korup itu harus melakukan korupsi karena di satu sisi mereka tuna-integritas dan pada saat bersamaan peran mereka sangat sentral bagi keberlangsungan partai termasuk dalam hal pendanaan.

Karenanya, Parpol saat ini harus menjadi titik sentrum reformasi secara berakar dan menyeluruh, mulai dari proses kaderisasi, rekruitmen hingga pertanggungjawaban pengelolaan dana partai. Partai harus memiliki obligasi moral kepada publik untuk serius merombak cara-cara pengkaderan yang berbasis pada kedekatan, fulus atau dinasti politik. Partai harus merekonstruksi hidup dan kinerjanya dengan berbasis pada ideologi antikorupsi.

Pada saat yang bersamaan rakyat juga perlu terus menggedor sekeras-kerasnya kesadaran para pemimpinnya untuk konsisten memelopori semangat dan sikap antikorupsi dalam melahirkan kebijakan-kebijakan strategis yang ada hubungannya dengan kepentingan rakyat. Hanya ini yang bisa menyelamatkan “batang leher” bangsa ini dari “air bah” korupsi.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya