Ekstradisi Indonesia-Singapura Disahkan, Masih Adakah Suaka bagi Para Koruptor?

Ekstradisi Indonesia-Singapura Disahkan, Masih Adakah Suaka bagi Para Koruptor? 26/12/2022 532 view Hukum Website Kemenpanrb

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura telah lama dicanangkan. Namun, pengesahan perjanjian tersebut selalu mengalami hambatan. Pada tahun 2007, DPR pernah menolak meratifikasi perjanjian ini karena pada saat itu Singapura menginginkan kerja sama ekstradisi ditukar dengan pemberian akses wilayah Indonesia sebagai tempat latihan militer Singapura dalam konteks Defence Cooperation Agreement (DCA). Keputusan DPR ini diambil karena dikhawatirkan akan ada pihak ketiga yang ikut serta melakukan latihan militer di wilayah Indonesia di mana hal tersebut dapat mengancam kedaulatan wilayah Republik Indonesia.

Dalam perkembangannya, pada tahun 2019 topik ini kembali disinggung pada rapat DPR dalam kaitannya dengan kerja sama keamanan Indonesia-Singapura. Setelah bergulir selama lebih dari dua tahun dalam rapat DPR, perjanjian ini akhirnya disahkan pada tanggal 15 Desember 2022 kemarin.

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura mengandung beberapa aturan yang mengikat kedua belah pihak. Aturan tersebut antara lain adalah kesepakatan antara kedua negara untuk melakukan ekstradisi, aturan tindak pidana apa saja yang dapat diekstradisi, aturan dasar ekstradisi, ketentuan pengecualian wajib terhadap ekstradisi, ketentuan pengecualian sukarela terhadap ekstradisi, aturan permintaan dokumen pendukung dan pengaturan penyerahan.

Lalu tindak pidana apa saja yang termasuk dalam perjanjian ektradisi ini? Korupsi, pencucian uang, suap, kejahatan perbankan, narkotika, dan terorisme. Tindak pidana tersebut merupakan jenis hal yang dapat menyebabkan seorang tersangka atau terpidana dapat diekstradisi.

Indonesia banyak diuntungkan dengan disahkannya perjanjian ekstradisi ini, karena sebelumnya banyak pelaku tindak pidana dari Indonesia, khususnya pelaku korupsi yang bersembunyi di Singapura yang menyebabkan pemerintah Indonesia sulit menghukum pelaku sesuai prosedur hukum di Indonesia. Namun, setelah perjanjian ini disahkan, pemerintah Indonesia dapat langsung mengeksekusi dan memproses secara hukum buronan Indonesia yang berada di Singapura. Berlaku juga bagi Singapura, Indonesia dapat menindaklanjuti dan memulangkan warga Singapura yang melakukan kejahatan lalu melarikan diri ke Indonesia, meskipun kasus tersebut terhitung sangat sedikit dan jarang terjadi. Dengan perjanjian ini diharapkan lembaga hukum di Indonesia dan Singapura bisa saling bekerja sama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme.

Singapura yang selama ini sering dijadikan tempat untuk bersembunyi bagi para koruptor, kini tidak akan lagi menjadi tempat yang aman, pasalnya pemerintah Indonesia kini sudah mendapat izin untuk melakukan ekstradisi. Perjanjian ekstradisi ini mempersempit ruang gerak bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri, karena selain dengan Singapura, Indonesia juga mempunyai kerja sama ekstradisi dengan Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Korea Selatan, Australia, Tiongkok, dan Hong Kong. Dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura ini juga disepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana akan ditentukan pada saat pelaku telah diproses secara hukum, hal ini dilakukan guna mencegah perbuatan pelaku kejatahan yang memiliki previllege di pemerintahan untuk mengganti kewarganegaraannya agar terhindar dari proses hukum yang berlaku di negara tersebut.

Dengan disahkannya perjanjian ekstradisi ini, Singapura juga berkomitmen untuk meningkatkan dan memperluas kerja sama bilateral dengan Indonesia di beberapa bidang seperti manajemen imigrasi dan hukum. Hal ini diharapkan juga dapat mempersempit ruang gerak para koruptor yang coba melarikan diri, sehingga para pelaku korupsi dapat diadili dengan cepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perjanjian ekstradisi mempunyai peranan penting dalam membantu penegakan hukum nasional Indonesia, khususnya dalam pemberantasan korupsi dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi. Ekstradisi menguntungkan negara dengan memungkinkan penegak hukum membantu pencarian dan penangkapan pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar yurisdiksi negara Indonesia. Ada pula yayasan yang menjamin kerja sama terbuka dan harus dilakukan atas permintaan para pihak yang menandatangani perjanjian. Sedangkan ekstradisi yang berdasarkan hubungan baik antar negara belum tentu dapat memberikan jaminan sesuai dengan permintaan negara peminta karena tidak ada dasar yang kuat.

Indonesia sudah seharusnya mengambil langkah konkrit untuk memberantas korupsi lintas batas, termasuk mengembalikan koruptor dan aset yang disita hasil tindak pidana korupsi yang disimpan di Singapura. Dengan disahkannya perjanjian ekstradisi ini diharapkan semua hal tersebut dapat terlaksana.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya