Demokratisasi Pemilu: Melampaui Demokrasi Prosedural Menyongsong Pemilu 2024

Demokratisasi Pemilu: Melampaui Demokrasi Prosedural Menyongsong Pemilu 2024 04/05/2023 609 view Politik wikimedia.org

Pasca orde baru kita langsung menuju ke masa reformasi di mana sudah ada perubahan dalam tatanan kehidupan bernegara. Perubahan itu juga terjadi dengan sistem demokrasi. Kita melihat ada perkembangan signifikan dengan proses demokrasi yakni dari demokrasi yang dilaksanakan secara tertutup ke demokrasi secara terbuka.

Demokrasi telah menghendaki rakyat turut serta dalam proses pengambilan keputusan. Artinya, rakyat sudah berhak menentukan pilihannya dalam pemilihan umum. Pemilihan umum atau pemilu menjadi mekanisme terpenting bagi keberlangsungan suatu negara yang menganut sistem demokrasi.

David Held memulai karyanya Models of Democracy dengan mendefinisikan demokrasi sebagai “suatu bentuk pemerintahan di mana, pertentangan monarki dan aristokrasi, rakyatlah yang memerintah”. Itulah sejatinya demokrasi dilahirkan lalu diperjuangkan, agar rakyat tidak hanya menjadi penonton atas hiruk pikuk kehidupan bernegara, namun diberikan ruang untuk berperan aktif maupun pasif.

Pemilu adalah bagian rakyat bisa berperan aktif. Karena tiada demokrasi sejati tanpa adanya proses pemilu. Pemilu sebagai representasi dari negara demokratis. Secara historis, di Indonesia pemilu merupakan anak kandung dari perjuangan panjang reformasi.

Pemilihan umum adalah sarana demokrasi untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan. Kekuasaan negara yang lahir dengan pemilihan umum adalah kekuasaan yang lahir dari bawah menurut kehendak rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemilihan umum bertujuan untuk menegakkan prinsip kedaulatan rakyat itu (Waridah, dkk, 2003: 7).

Pada tahapan demokrasi prosedural di Indonesia sudah layak dikatakan mengalami kemajuan yang baik. Hal itu bisa dilihat dari bagaimana Indonesia telah beberapa kali menyelenggarakan pemilihan umum secara langsung. Mulai dari pemilu tahun 2004, 2009, 2014, 2019 dan yang akan dilaksanakan satu tahun lagi yakni 2024. Itu artinya, pemilu di Indonesia sudah dilaksanakan sebanyak 4 kali.

Tetapi apakah dari semua pelaksanaan pemilu itu sudah menjawab harapan warga bangsa, sudah mewujudkan cita-cita bernegara yakni terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, ataukah dengan pemilu sebagai agenda demokrasi sudah menjawab segala permasalahan kebangsaan kita yakni persoalan keadilan, kesejahteraan serta hak-hak warga negara.

Demokrasi memiliki dua sisi yang saling bertalian yakni demokrasi prosedural untuk hal-hal teknis dan demokrasi substansial untuk memenuhi keadilan. Dari demokrasi prosedural dapat menghasilkan keadilan yang menjadi substansi demokrasi.

Perkembangan demokrasi prosedural juga harus didukung dengan perbaikan demokrasi substansial. Karena dengan memperbaiki sistem demokrasi secara subtansial berarti kita sudah mampu menyentuh sisi yang paling inti dari demokrasi. Persoalan demokrasi bukan sekadar menyelesaikan berbagai prosedur tetapi mengimplementasikan demokrasi substantif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Demokrasi yang substansial adalah ketika pemerintahan melaksanakan dan mewujudkan apa yang diinginkan oleh masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Sebagaimana yang dikatakan Anies Baswedan (2023) dalam tulisannya "Meluruskan Jalan, Menghadirkan Keadilan" bahwa esensi dari demokrasi adalah memberikan ruang yang setara bagi semua, menghadirkan kepastian hukum dan rasa aman dengan menjamin hak-hak warga negara, terutama ruang yang aman bagi perempuan, anak difabel, masyarakat adat, dan kelompok marjinal.

Demokrasi yang sehat dan berkemajuan dalam hemat saya adalah adanya jaminan keadilan, kesejahteraan, dan hak-hak asasi warga negara, serta kelestarian ekologis itu dijamin oleh penyelenggara negara atau pemerintah sebagai penanggung jawab utama. Karena apa yang diinginkan rakyat dari segala permasalahan di atas dapat terselesaikan dengan dengan tepat lewat prosesi pemilu setiap kali dilaksanakan. Itulah maksud dari demokrasi yang substansial.

Pada spirit inilah pemilu 2024 mesti diarahkan dengan tujuan bahwa proses demokratisasi di Indonesia jangan hanya terfokus pada aspek prosedural saja. Tetapi juga pada aspek substansial yakni terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mumawar Noor (2018) memberikan penjelasan tentang fakta yang tengah kita hadapi hari ini, bahwa proses demokrasi masih dimaknai dengan memenangkan kontestasi, dengan cara apa pun yang dianggap benar. Ukuran suksesnya pun sederhana yaitu tokoh yang diusung jadi pemimpin. Kualitas demokrasi yang demikian, tentu masih dari nilai hakiki demokrasi. Tetapi itu semua adalah praktik demokrasi yang tengah kita alami sebagai demokrasi yang sah secara prosedural walaupun dari kacamata demokrasi substantif, masih jauh panggang dari api.

Artinya, yang perlu ditegaskan bahwa demokrasi atau politik bukan hanya tentang pemilu, tetapi lebih dari itu. Dia senafas dengan seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya