Co+Pas = Corona Plagiarism
Perkembangan dunia yang semakin canggih membuat semua pekerjaan, pola pikir, usaha, metode kerja dan sebagainya dapat diakses dengan lebih mudah dan cepat.
Dunia industri perteknologian secara khusus bidang akademika membuat segalanya menjadi lebih instan. Namun, segala sesuatu yang kini telah sangat mudah dicari, diakses membuat banyak orang cuci tangan dengan semua ini. Manusia cenderung memilih alternatif tanpa menyadari bahkan memahami apakah alternatif yang sudah dipilih tersebut menunjukan eksistensi dirinya. Alternatif tersebut adalah dengan melakuakan peniruan, penjiplakan, pengambilan hingga yang saat ini terkenal dengan istilah Plagiarisme.
Plagiarisme secara esensial menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti suatu tindakan penjiplakkan yang melanggar hak cipta. Penjiplakan dalam arti yang sama berarti meniru, menyontek, mengambil, mencuri secara tidak bertanggung jawab atas suatu hak cipta milik orang lain. Dalam pemaham ini menjadi jelas bahwa tindakan plagiarisme merupakan tindakan yang tidak terpuji. Tindakan yang membuat cacat cela di dunia akademika dan sebagainya.
Sebagaimana pernyataan di atas. Plagiarisme menjadi alternatif bagi siapa saja. Tidak hanya pelajar, mahasiswa/i bahkan yang lebih parah yang terjadi pada para guru, dosen dan kaum-kaum yang berintelektual tinggi. Kenyataannya plagiarisme menjadi hal yang biasa di kalangan kaum akademik. Plagiarisme menjadi tindakan yang tertutup di berbagai lembaga pendidikan. Namun ternyata memiliki pengaruh yang cukup radikal.
Deretan Plagierisme Kaum Intelektual
Untuk kita ketahui kasus plagiarisme di panggung akademik Indonesia telak banyak terjadi pada kaum intelektual yang notabene adalah kaum pendidik. Kaum yang biasa dikenal dengan “Guru adalah sosok yang digugu dan ditiru”. Mereka adalah Cecep Darmawan, Lena Nuryanti, dan Ayi Suherman. Ketiganya merupakan dosen di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Selain itu dosen favorit UNPAR yakni Prof. Anak Agung Banyu Perwita. Juga Doktor Memble dari ITB yakni Mochammad Zuliansyah. Ipong S. Azhar yang juga kolumnis media massa guna meraih gelar doktor di UGM juga terlibat kasus plagiat. Yang juga menarik adalah Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Anggito Abimayu juga menjiplak opini tulisan orang pada media kompas (Merdeka.com-18/02/2014).
Contoh riil yang baru-baru ini terjadi seperti yang kini dialami oleh Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin. Dia sendiri telah dilaporkan dengan tudingan plagiat atas karyanya sendiri yang berjudul “A new Patronage Network of Pemuda Pancasila in Gevernor Election of North Sumatera” yang telah dipublikasikan pada jurnal ‘Man in India”. Menjadi sebuah ajang diskusi hangat sebab karya itu dinilai plagiat dari karya Muryanto yang dalam bahasa Indonesia berjudul “Jaringan Relasi Organisasi Pemuda dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara” (kompas.com-28/01/2021).
Hingga polemik ini selesai pada akhirnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan tidak ada Self-Plagiarism. Dalam artian lain tidak ada kesalahan sebab tindakan yang dilakukan Muryanto adalah mengambil karya sendiri dan bukan karya orang lain (otoplagiarisme). Sebab, dalam aturan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2010 mendefinisikan seseorang dinyatakan melakukan plagiarisme jika mengambil suatu karya cipta orang lain. Jadi jelas di sini bahwa plagiarisme merupakan tindakan mengambil, mengutip, menjiplak karya orang lain menjadi karya sendiri (personal created). Hebatnya meskipun banyaknya kasus plagiarisme namun menurut pengetahuan penulis bahwa hingga saat ini belum ada pelanggar kasus plagiat yang diseret hingga ke pengadilan bukan?
Undang-Undang hak cipta sama sekali tidak menyinggung persoalan otoplagiarism atau yang dikenal self plagiarism. Hal ini dapat dimengerti melalui argumentum a-contrario, bahwa karena tidak diatur dalam perundang-undangan maka pelaku otoplagiarism tidaklah dipandang sebagai pelanggaran hak cipta (plagiat). Otoplagiarisme kiranya lebih tepat disebut dengan pelanggaran etika.
Eksistensi Plagiarism?
Kini plagiarisme cenderung dikonotasikan dengan sebuah pelanggaran etika, moral dan bukan sebagai pelanggaran hukum. Maka dalam kasus ini tindakan melawan hukum pidana (wederrechtelijkheid) merupakan hukum yang paling relevan. Dengan kata lain semua itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta. Pada dasarnya hak cipta (Copy Right) adalah hak ekslusif yang dimiliki pencipta secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif dimana ciptaan diwujudnyatakan sesuai denga peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain hak ekslusif merupakan hak yang secara khusus diperuntukan bagi si pencipta atau bahkan penerima hak cipta tersebut.
Maka jikalau ada orang yang ingin memanfaatkan karya cipta orang lain ia harus memperoleh izin dari si pencipta maupun penerima hak cipta. Penting disadari bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual (intellectual property rights) yang mendapat perlindungan khusus dari negara. Karena melalui negara maka prosedurnya juga harus melalui negara dalam hal ini berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian si pencipta mendapat perlindungan jikalau suatu saat terjadi sengketa hak cipta.
How to don’t make a plagiarism?
Secara moral dan spiritual perlu disadari bahwa plagiarisme merupakan tindakan mencuri. Tindakan ini merupakan tindakan yang menimbulkan dosa. Meskipun secara jasmani dipandang sederhana namun secara moral merupakan tindakan yang tidak mencerminkan integritas, karakter, kepribadian dan sifat manusia itu sendiri. Maka jawaban atas kesemuaanya ini agar kita sebagai kaum akademik terhindar dari tindakan plagiarisme adalah dengan bersikap jujur dan terbuka. Maksudnya secara jujur mencantumkan sumber tempat dimana kita memperoleh gagasan, ide, bacaan, informasi dan sebagainya.
Ini pun telah diatur dalam Undang-Undang Pasal 44 yang berbunyi “Penggunaan, pengambilan, pengadaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan/produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggar hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan: Pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta: dan seterusnya..” maka jelaslah dalam pasal ini bahwa syarat terhindar dari pelanggaran plagiat adalah dengan mencantumkan sumber sebagai syarat mutlak menghargai ciptaan orang lain. Meskipun dalam pasal tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan saksi namun termasuk dalam pelanggaran. Atau solusi kedua adalah dengan menggunakan aplikasi plagiarism checker. Melalui aplikasi tersebut kita dapat mengetahui seberapa jauh dan banyak kita mengutip karya orang lain. Dan kiranya ada banyak aplikasi canggih yang bisa diakses saat ini.
Terlepas dari itu semua jika yang melakukan pelanggaran ini merupakan dosen dan kaum berintelektual tinggi, maka saksi yang diberikan biasanya berupa status kedosenannya. Institusi tempat dosen tersebut bernaung juga dapat membentuk kode etik guna memproses pelanggaran yang demikian. Terdapat banyak kode etik sesuai dengan aturan lembaga pendidikan setempat. Sebagai contoh Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Widya Sasana Malang. Jikalau mahasiswa/inya diketahui melakukan tindakan plagiarisme maka sesuai dengan aturan Lembaga tersebut Mahasiswa bersangkutan memperoleh nilai nol selama satu semester. Bahkan lebih dari pada itu di-drop out (dikeluarkan).
Jauh dari itu semua tindakan plagiat merupakan hal yang tidak terpuji secara moral, etika bagi dunia pendidikan dan sebagainya. Plagiat sebagai kategori mencuri merupakan pelanggaran terhadap penghargaan atas karya cipta orang lain. Plagiat adalah gelar bagi mereka yang malas. malas berpikir, malas bekerja, malas belajar, malas berjuang, malas, malas dan malas. Untuk itu demi menciptakan garda-garda kaum intelektual bangsa yang berkualitas dan bersinergi mari kita bersikap anti plagiarism demi kebaikan diri sendiri, orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Salam Literasi!! Salam Dunia Akademika Indonesia!!
Artikel Lainnya
-
172018/05/2020
-
89217/08/2020
-
107902/01/2022
-
Kontribusi Perubahan Perilaku Terhadap Pengelolaan Sampah
59519/11/2022 -
Dinamika Perang Sipil Tanpa Pertumpahan Darah di Negeri Demokrasi
36721/09/2023 -
190715/02/2020