Constitutional Disobedience dan Tantangan Kita Hari Ini

Legal Content Writer, Kontributor Lepas, Pemerhati Hukum dan Alumni S1 Hukum Universitas Galuh
Constitutional Disobedience dan Tantangan Kita Hari Ini 25/09/2023 364 view Hukum inspira-law.com

Genap 20 tahun Mahkamah Konstitusi berdiri tegak mengiringi perjalanan panjang dinamika ketatanegaraan bangsa Indonesia. Dua dekade adalah waktu yang cukup matang dan dewasa untuk merefleksikan setiap pencapaian, membenahi segala kekurangan serta memupuk kembali semangat dan harapan.

Dari optik historis, pemikiran dan diskursus di antara para pendiri bangsa soal urgensi keberadaan lembaga yudikatif penguji produk legislasi sempat beberapa kali mencuat dalam jejak sejarah ketatanegaraan bangsa Indonesia bahkan menjelang masa kemerdekaan. Dan perdebatan tersebut kemudian mencapai titik klimaksnya pasca meletusnya peristiwa reformasi 1998 yang ditandai dengan transisi melalui amandemen konstitusi ketiga.

Sebagai salah satu buah (read: lembaga) yang dihasilkan dari pohon reformasi kini Mahkamah Konstitusi telah tumbuh menyemai benih-benih harapan baru guna mewujudkan suatu pemerintahan yang berbasis pada pemisahan kekuasaan (separation of power) melalui mekanisme check and balance system dengan harapan agar bangsa Indonesia dapat membebaskan dirinya dari cengkeraman potensi watak kekuasaan yang dispotik dan otoriter seperti yang terjadi di era Orde Baru demi terwujudnya nilai-nilai demokrasi, keadilan dan penghormatan atas hak asasi manusia yang dijamin di dalam konstitusi.

Mahkamah Konstitusi yang lahir sebagai salah satu agenda besar reformasi dalam kekuasaan yudisial masih senantiasa memproses dan mentransformasikan dirinya sebagai sebuah kompas yang berada pada garda terdepan dalam mengawal dan membersamai perjalanan hukum ketatanegaraan bangsa Indonesia agar tak melenceng dari arah dan tujuannya.

Sedikit menyelami rekam tualangnya selama mengarungi jalan terjal hukum ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi telah menerima sebanyak 3.463 perkara dengan komposisi 1.622 perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), 29 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), 672 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) serta 1.136 perkara Perselisihan Hasil Pemilukada (PHPU).

Namun yang terjadi sekarang kita merasa bahwa peran Mahkamah Konstitusi hanya dimaknai secara teknis dan prosedural sebagai lembaga pengujian undang-undang semata. Keterbatasan memaknai peran inilah yang perlahan mulai mengakibatkan pendangkalan substansial akan peran yang jauh lebih fundamental bagi Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Democracy.

Pembangkangan Konstitusi

Dua dekade bukan waktu yang singkat dan terlambat untuk mengupayakan berbagai macam pembenahan yang signifikan. Beragam tantangan seringkali menjadi hambatan efektivitas kinerja. Kondisi sosial dan budaya semakin berkembang, maka semakin kompleks pula tantangan yang dihadapi Mahkamah Konstitusi di masa depan.

Selain tantangan yang menyangkut aspek disrupsi teknologi, problematika usang menyangkut efektifitas pelaksanaan putusan yang telah final dan mengikat menjadi salah satu tantangan yang sulit diurai hingga sekarang. Dalam konteks penegakan supremasi konstitusi tersebut, sebenarnya tidak hanya terhenti pada sedikit atau banyak dibatalkannya suatu norma undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, melainkan bagaimana putusan tersebut kemudian dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pemangku kebijakan.

Namun supremasi konstitusi yang diharapkan seolah dibatalkan dengan aktivitas politik hukum yang terjadi belakangan ini. Upaya penghormatan untuk patuh dan melaksanakan setiap keputusan yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi oleh lembaga negara menjadi masalah yang mengkhawatirkan. Bahkan tak sedikit lembaga yang menjadi adressat putusan tersebut sama sekali tidak melaksanakan (Constitution Disobedience) bahkan cenderung mengabaikan.

Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa sikap arogan semacam ini secara vulgar kerap dipertontonkan terlebih terhadap putusan yang berhubungan dengan program atau agenda besar kekuasaan. Misalnya, permohonan uji formil terhadap pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Alih-alih menjalankan putusan tersebut, Pemerintah justru menanggapinya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Terlepas dari simpang-siur dan ketidakjelasan alasan kegentingan memaksa yang mendasari Perppu tersebut diterbitkan, padahal sudah nampak terang dalam putusan a quo, Mahkamah Konstitusi memerintahkan terlebih dahulu kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak diperbaiki (hingga 25 November 2023), maka Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional secara permanen.

Bahkan tak berhenti dengan menerbitkan Perppu, DPR belakangan hari ini telah kembali berhasil mengesahkan Perppu Cipta Kerja tersebut menjadi undang-undang yang baru. Ini benar-benar sangat ajaib, segala cara dilakukan demi meloloskan Cipta Kerja yang sempat dibatalkan oleh MK. Ini menunjukan sinyal pada publik bahwa pengangkangan terhadap putusan MK oleh DPR semakin memperlihatkan arogansi yang secara langsung merendahkan marwah Mahkamah Konstitusi semakin menjadi-jadi.

PR Yang Belum Usai

Tantangan ini mengindikasikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dalam realitasnya belum mampu terimplementasi dengan maksimal. Konsekuensinya, terjadi disparitas antara substansi putusan dengan pelaksanaan, sehingga putusan tersebut menjadi mengambang dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Situasi problematik ini akhirnya menjadi benang kusut eksekusi putusan yang sulit diurai karena intensitas kepentingan politik yang termuat dalam produk legislasi. Oleh karenanya sangat sulit bagi Mahkamah Konstitusi untuk memastikan apakah produk putusannya tersebut telah dipahami, dipatuhi dan dilaksanakan di lapangan, sedangkan di lain hal secara struktural Mahkamah Konstitusi belum dilengkapi dengan perlengkapan organ yang bertugas untuk memberikan sanksi dan memaksakan pelaksanaan putusan sebagaimana yang diharapkan.

Masih dalam rangka merayakan 2 dekade Mahkamah Konstitusi publik kembali mempertanyakan akan sikap ketegasan MK dalam menyikapi “kemaksiatan legislasi”. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 telah berhasil disahkan, apakah Mahkamah Konstitusi kecolongan?

Kita masih menunggu bagaimana respons MK dalam membenahi kesemerawutan ini, apakah MK masih punya wibawa untuk berkata pada DPR bahwa perbuatannya tersebut bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi. Sangat berbahaya apabila perilaku ini terus-menerus diabaikan bahkan dinormalisasi berkepanjangan. Sampai ditahap kronisnya, apabila proses pemerintahan tidak berjalan dengan baik, ketika hukum hanya diorientasikan sebatas kepentingan dan mengenalienasi rasa keadilan, maka cepat atu lambat legitimisasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara semakin defisit dan mengalami kemerosotan yang signifikan.

Jangan sampai cita-cita dan identitas negara Indonesia sebagai negara hukum justru terdzolimi oleh tindakan dari lembaga negara yang sama sekali tidak merefleksikan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi. Sempat disinggung oleh Rownald Dworkin dalam Taking Rights Seriously bahwa salah satu musabab terjadinya pembangkangan terhadap konstitusi yaitu karena adanya lawlessness atau sikap ketidakpedulian terhadap hukum yang dimotifkan oleh sikap egois untuk mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya