Cadar: Ideologis-Cum-Doktriner

Peneliti An Nahla Institute
Cadar: Ideologis-Cum-Doktriner 31/10/2019 1352 view Agama Maxpixel.net

Beberapa saat yang lalu terjadi polemik mengenai penggunaan cadar di lingkungan Pemerintah. Publik menduga bahwa pemerintah sedang menyusun aturan pelarangan penggunaan cadar di lingkungan pemerintah. Alasan hal tersebut adalah guna menangkal radikalisme dan terorisme sebagaimana yang menjadi salah satu fokus Pemerintahan Presiden Jokowi. Sinyal ini mendapat respon negatif dari banyak pihak.

Artikel berikut memiliki relevansinya dalam menghadapi polemik di atas. Si penulis mencoba memahami alasan penggunaan cadar dari sisi perempuan yang memutuskan untuk menggunakan cadar. Alih-alih disebabkan oleh pengaruh ideologi radikal atau teroris, menurut penulis penggunaan cadar adalah sebuah bentuk perlawanan terhadap nilai-nilai liberal (pasar). Pengeksploitasian tubuh perempuan yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diajarkan oleh Islam dilawan perempuan dengan menggunakan cadar. (editor)

Secara doktrin teologis, maksud dan tujuan kita berpakaian –dalam kasus ini: cadar—adalah dalam rangka beribadah mengikuti sunnah baginda Rosulullah SAW. Fungsinya untuk menjaga diri dan kehormatan.

Dan terkadang preferensi berpakaian juga bisa mencerminkan condong ke mana arus utama keberpihakan maksud hidup kita.

Secara ideologis, cadar adalah senjata sekaligus benteng pertahanan yang digunakan untuk melawan seraya menangkis hegemoni pop culture. Yaitu budaya populer ciptaan kapitalisme yang menggempur kemudian menstrukturasi seluruh detil tubuh manusia hanya ke dalam satu dimensi (one dimensional man).

Tubuh wanita dipola, dikonstruk, lalu didisiplinkan dengan doktrin “beginilah seharusnya wanita bergaya”. Di sini cadar menolak desain skema “pan-optik” serupa itu. Maka cadar merupakan bagian dari instrumen kritik khas gerakan resisten ideologi kiri.

Dimensi kesadaran tunggal yang memfatwakan bahwa ukuran kecantikan itu adalah sebentuk wajah dengan polesan pusparagam kosmetik, akan luntur ketika berhadapan dengan kuasa cadar.

Pasalnya terang, sebagaimana dianggap maklum, bukankah laku kosmetika perempuan itu digelar untuk menciptakan daya tarik saat berinteraksi secara sosial, khususnya untuk membetot pukau atau kekaguman orang-orang utamanya kaum pria?

Nah, sistem kerja cadar berfungsi sebaliknya. Justru ia digelar untuk meredam laju keterpukauan atau kekaguman orang-orang –wabil khusus kaum adam – pada dirinya.

Akses “kemenarikan” dia saat bergumul dalam ranah publik lebih mengandalkan modal yang bersifat “inner-interested”. Busana yang sederhana, rapih, dan tidak bau (kadang tanpa parfum, atau jikapun pakai, dengan aroma yang tidak menyengat), perilaku yang baik (akhlakul karimah), kecerdasan, kesetiakawanan, dan lain sebagainya.

Jadi perempuan yang menggunakan cadar memegang prinsip “cantik tanpa kosmetik”. Atau sugguhpun berkosmetik, itu hanya untuk keperluan “domestik”. Sekedar disuguhkan untuk mahramnya, khususnya kepada suami tercinta. Sehingga kecantikannya bertipikal “ekslusif”, bukan “inklusif” apalagi “liberal” (baca: diumbar-umbar).

Akhirnya, mereka perempuan bercadar adalah orang-orang yang sedang melakukan proses terapi mental. Belajar islah diri (ishlaahun nafs). Menuju “tazkiyatun nafs”.Mereka sibuk dengan kelemahan, kekurangan dan kesalahan mereka sendiri. Mereka merasa banyak dosa, maka mereka malu kepada Sang Maha Pencipta. Mereka berkeyakinan bahwa di balik cadar ada ketenangan sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “di balik sunnah ada kejayaan”.
Ya, mereka percaya bahwa bercadar adalah sunnah. Bahkan saking penting dan maslahatnya laku cadar itu untuk dirinya sendiri, ada yang berprinsip itu wajib. Semuanya berdasarkan dalil. Ada dalilnya.

Semua imam mazhab yang empat (mazaahibul arba’ah) bernatijah, kalau tidak wajib, hukumnya menjadi sunnah.

Kecuali bagi saudara kita yang tidak berittiba’ kepada mazhab, barangkali statusnya adalah mubah. Silahkan saja. Itu ikhtilaf. Ijtihadiyah, baik benar maupun keliru sama-sama bernilai pahala. Saling hormati. Hanya orang bodoh yang rela bersusah payah dalam satu amalan, kalau ia tak yakin betul atas dalil, ganjaran dan manfaatnya.

Maka di sini, cadar adalah gerak pembebasan, sekaligus penghambaan. Bahwa tubuh ini bukan milik kita. Tapi ia sepenuhnya milik Allah SWT. Kita hanya mendapat titipan untuk menjaga dan memfungsikannya sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh-Nya.
Demikian, Wallahu a’lam.

Referensi isu terkait:
Okezone.com, Larangan Pakai Cadar di Pemerintahan, Menag Fachrul Razi: Niqab Tak Ada Haditsnya.
Detiknews, Menag Kaji Pelarangan Cadar, Sekjen MUI: Jangan Bikin gaduh.
Detiknews, PKB ke Menag: Apa Radikalisme Berhubungan dengan Cara Berpakaian?
Tempo.co, DPR Minta Pemerintah Urusi Radikalisme, Bukan Cadar atau Celana Cingkrang.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya