Buah Simalakama Kebijakan DPO

Statistisi di Badan Pusat Statistik
Buah Simalakama Kebijakan DPO 04/02/2022 680 view Ekonomi liputan6.com

Sejak tahun 2020, Indonesia dilanda pandemi yang meluluhlantakkan berbagai sektor ekonomi. Kebijakan PPKM dan PSBB menyebabkan banyak sektor ekonomi yang gulung tikar. Ekonomi pun terkontraksi hingga menyentuh -2,07 persen pada tahun 2020.

Hanya ada beberapa sektor yang mampu bertahan. Salah satu yang bersinar dan muncul sebagai pahlawan adalah sektor pertanian yang ditopang oleh perkebunan kelapa sawit. Sepanjang tahun 2020 hingga 2021, kebutuhan akan kelapa sawit meningkat dari seluruh penjuru dunia. Nilai ekspor CPO dan turunannya pun meningkat drastis hingga mencapai 321 triliun rupiah (tumbuh 13,6 persen) pada tahun 2020. Lalu tumbuh lagi mencapai lebih dari 500 triliun rupiah pada tahun 2021. Menjadikan ekspor tahun 2021 sebagai ekspor CPO dan turunan tertinggi sepanjang masa.

Peningkatan permintaan kelapa sawit membawa angin segar bagi para petani sawit, harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit naik drastis, hingga mencapai lebih dari 3000 rupiah/kg di Desember 2021. Setelah dihantam masa suram penurunan harga di tahun 2019, akhirnya kini mereka dapat menikmati hasilnya.

Pendapatan naik berkali-kali lipat. Jika dahulu pendapatan petani kecil terasa pas-pasan, hanya cukup untuk makan, namun sulit untuk memupuk. Sekarang, petani bisa memenuhi kebutuhan pokoknya dan memiliki uang lebih untuk memupuk kebunnya, hingga produktivitas kebun pun meningkat. Benar-benar seperti yang diharapkan selama ini oleh para ekonom dan pemerhati lingkungan: produktivitas sawit meningkat, pendapatan petani meningkat, tanpa perlu meningkatkan luas lahan.

Namun cerita indah bagi para petani sawit itu ternyata menjadi berita buruk bagi masyarakat kecil dan para pelaku industri kecil. Karena harga TBS yang terus naik, menyebabkan harga minyak goreng pun ikut naik hingga mencapai Rp 20.000/liter.

Karena itulah, sejak akhir Januari 2022 pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menelurkan kebijakan Domestic Price Obligation (DPO), dimana para eksportir CPO wajib memasok 20 persen dari volume ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri dengan harga Rp 9.300/kg. Diharapkan dengan kebijakan ini, ketersedian minyak goreng di dalam negeri dengan harga terjangkau dapat dipenuhi.

Setelah menelurkan kebijakan DPO, pemerintah pun menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kepada para pengecer yang secara resmi dilaksanakan mulai 1 Februari 2022, yakni kemasan curah Rp 11.500/liter, kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan kemasan premium Rp 14.000/liter.

Kebijakan yang dilaksanakan dengan cepat ini menimbulkan sejumlah akibat. Di sejumlah pengecer yang sudah menerapkan harga baru dan memiliki stok minyak dengan harga murah, pembelian minyak goreng dibatasi menjadi hanya 2 L per orang. Hal ini menyebabkan antrian minyak goreng menjadi mengular.

Sementara itu, bagi para pedagang kecil dan pengecer yang masih memiliki minyak dengan stok lama, ada yang masih menjual dengan harga lama dan ada pula yang tidak berani mengeluarkan stok lama dan terpaksa menimbunnya, sehingga minyak pun menjadi langka.

Di sisi lain, kebijakan ini menyebabkan kerugian bagi para petani sawit. Karena perusahaan yang tidak mau rugi terkena pemaksaan penurunan harga akibat kebijakan DPO, maka merekapun menurunkan harga pembelian TBS dari para petani. Jika sebelumnya harga TBS menyentuh Rp 3.500/kg, setelah kebijakan DPO menjadi turun drastis menjadi Rp 2.800/kg, di beberapa tempat bahkan mencapai Rp 2.600/kg.

Para petani pun menjadi gusar karena kenaikan harga TBS tidak diikuti dengan penurunan harga pupuk. Mereka dihadapkan pada pilihan zaman dahulu, hidup dengan uang pas-pasan tanpa bisa memupuk kebun sehingga produktivitas pun akan turun, atau tetap memupuk, namun kebutuhan tidak terpenuhi. Tentu saja bagi para petani kecil yang hanya memiliki 1-5 hektar kebun pilihan pertama adalah pilihan yang paling masuk akal.

Kebijakan DPO ini menjadi sangat kurang tepat karena minyak goreng dengan harga murah ini dinikmati oleh semua kalangan, tanpa pandang bulu, baik si kaya maupun si miskin, baik industri kecil maupun industri besar. Padahal, yang dikorbankan adalah semua petani sawit, yang di dalamnya terdapat banyak petani kecil.

Harga TBS memang menjadi buah simalakama bagi berbagai pihak, ketika naik maka devisa negara naik dan pendapatan para petani pun naik tanpa perlu memperluas lahan. Namun, akan menekan kehidupan masyarakat kecil dan para pelaku industri kecil. Sebaliknya, ketika harga TBS “dipaksa turun” sebagai imbas kebijakan DPO seperti saat ini, maka petani akan berkurang pendapatannya, kesulitan melakukan perawatan dan pemupukan, hingga akhirnya produktivitas pun ikut turun.

Yang tidak akan dan tidak mau rugi tentu saja pemerintah dan para pengusaha sawit karena bagaimana pun harga ekspor tidak terpengaruh, sebab kebijakan DPO hanya berlaku untuk harga CPO di dalam negeri. Sementara, harga CPO luar negeri tetap menggunakan harga internasional yang saat ini sedang naik. Sehingga, devisa negara pun akan tetap naik. Sementara, para pengusaha sawit pun juga tidak akan dan tidak mau rugi. Jika mereka didesak untuk menerapkan kebijakan DPO, maka mereka tinggal menurunkan harga pembelian TBS dari para petani, sehingga laba mereka akan tetap terjaga.

Oleh karena itu, pemerintah harus turun tangan untuk menjaga kesejahteraan para petani sawit di tengah kebijakan DPO ini. Jangan lupakan bahwa para petani sawit adalah juga masyarakat Indonesia, di dalamnya juga terdapat petani kecil. Mereka semua adalah para pahlawan yang meningkatkan devisa negara di tengah pandemi Covid-19 hingga saat ini.

Jika memang kebijakan harus dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, maka pemerintah harus mengontrol agar penerima minyak sawit berharga murah ini hanya masyarakat miskin dan industri kecil. Pemerintah juga harus mengontrol agar harga TBS tidak terlalu rendah dan dipermainkan para pengusaha. Penetapan kebijakan harus dipantau dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat kecil dan juga para petani sawit.

Jika memang akan menyebabkan harga TBS menjadi terlalu rendah, maka tanggung jawab mensubsidi harga minyak goreng harus ditanggung dengan benar oleh pemerintah. Jangan seperti saat ini di mana akhirnya para petani lah yang secara tidak langsung harus dikorbankan “mensubsidi” minyak goreng dengan cara mengurangi harga TBS mereka.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya