Bu Guru Yang Terbelit Utang

PNS BKKBN
Bu Guru Yang Terbelit Utang 23/05/2021 789 view Lainnya rumaysho.com

Tak semua utang dapat menyelesaikan masalah dengan cepat. Bahkan jeratan utang bisa membuat pesoalan baru, jika kita tidak jeli dalam melakukan pinjaman utang. Hal inilah yang setidaknya menimpa seorang ibu guru salah satu TK di Malang yang terlilit utang kepada 24 aplikasi pinjaman online (pinjol) dengan jumlah utang beserta bunganya sebanyak Rp.30-40 juta. Jumlah pinjaman bervariasi, ada yang dari Rp.600.000 namun harus megembalikan sebanyak 1,2 juta dan sebagainya. Intinya uang pengembalian membumbung tinggi dari uang pangkal pinjaman. Inilah fakta yang menyita perhatian di beberapa media akhir-akhir ini.

Cerita ini bermula ketika seorang pendamping Guru TK sebut saja S harus menempuh pendidikan S1 atau menyandang gelar Sarjana untuk bisa dipromosikan menjadi guru kelas. S akhirnya menempuh pendidikan di Universitas Terbuka. Persoalan muncul ketika pada semester akhir S harus membayar uang kuliah sebesar 2,5 juta. Karena kebutuhan pembayaran tersebut mendesak, maka S yang disarankan oleh temannya, akhirnya melakukan peminjan utang lewat aplikasi online sebanyak 1,8 juta, meskipun yang diterima S hanya sebesar 1,2 juta.

Selang seminggu kemudian, S ditagih untuk mengembalikan uang tersebut. Karena belum punya uang, maka S melakukan pinjaman ke aplikasi pinjaman online lainnya. Hal ini dilakukan terus menerus. Gali lubang tutup lubang hingga mencapai 24 aplikasi pinjamin online dengan jumlah total Rp.30-40 juta. Karena S tidak sanggup membayar lagi, maka S diteror dan ditagih oleh debt coollector hingga kemudian peristiwa ini sampai ke pihak sekolah. Pihak sekolah yang merasa malu pada akhirnya memecat S dari tempatnya bekerja sebagai seorang guru pendamping.

Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah nasib S. Sudah terlilit utang hingga depresi ingin bunuh diri, dikeluarkan pula dari sekolah tempat S bekerja. Sampai di sini berakhir sudah cita-cita S untuk menjadi guru kelas sesudah tamat menjadi Sarjana.

Inti dari persoalan S sebetulnya berawal dari gaji kecil yang dia terima menjadi seorang guru pendamping di sebuah TK tersebut yang hanya sebesar Rp. 400.000 per bulan. Uang sekecil itu sebetulnya tidak cukup untuk membiaya kebutuhan hidup dasar seperti sandang, papan dan pangan.

Sudah pendapatan kecil, pihak sekolah menuntut lebih pada S jika ingin menjadi guru kelas. Dia harus menjadi sarjana. Tuntutan sekolan dan keinginan S inilah yang kemudian membuatnya terlilit utang.

S tak sanggup membayar biaya uang kuliah pada semester akhir. Karena kita juga tahu besar gaji yang segitu (Rp. 400..000 per bulan) untuk hidup saja pas-pasaan, apa lagi ditambah untuk membiayai uang kuliah. Lebih besar pasak dari pada tiang. Inilah yang membuat S kemudian berhutang sana-sini kepada aplikasi pinjamin online hingga jumlah yang tidak mungkin secara ekonomi dan pendapat S untuk mengembalikannya.

Kasus S sejatinya tidak akan terjadi jika saja pihak sekolah tidak menuntut kepada para pegawainya untuk memiliki pendidikan yang lebih tinggi. Jika pun kemudian pihak sekolah mengharuskan peningkatan kualitas sumber daya manusia kepada para gurunya melalui tuntutan untuk memperoleh gelar sarjana, maka seharusnya pihak sekolah bukan hanya menuntut namun secara moral juga ikut bertanggung jawab dalam upaya peningkatan kualitas, kapasitas dan kapabilitas guru-gurunya.

Bentuk tanggung jawab yang bisa dilakukan pihak sekolah tersebut antara lain adalah partisipasi sekolah untuk ikut membiayai sekolah pegawainya sehingga bisa memiliki gelar sarjana atau mencari sponsor pembiayaan sekolah untuk gurunya sehingga mereka tidak merasa keberatan dari sisi ekonomi.

Mekanisme lain yang bisa diambil pihak sekolah dengan memberikan pinjaman terlebih dahulu kepada guru yang bersangkutan. Hal ini bisa dilakukan melalui koperasi atau dengan meminjamkan uang yang dimiliki sekolah. Kelak, ketika seorang guru tersebut telah selesai studinya dan kembali mengabdi ke sekolah tersebut, maka mekanisme pembayaran utang bisa dipotong dari gaji per bulan guru tersebut.

Kasus S ini bisa terjadi juga dikarenakan S sendiri yang kurang menyadari risiko yang mengintai pada aplikasi pinjaman online, terlebih jika jasa pinjaman online tersebut ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu kepada siapa yang ingin berhutang ada baiknya melakukan cek and ricek terhadap calon jasa pinjaman online sebelum mengajukan permohonan utang.

Selain itu, pemerintah juga harus melalukan edukasi kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati pada bujuk rayu jasa pinjaman online terlebih yang ilegal agar jangan sampai mereka menjadi korban jasa pinjaman online yang lebih mirip rentenir ini. Pemerintah seharusnya bisa menindak tegas jika ternyata terdapat biro jasa pemberi pinjaman online ada yang nakal dan ilegal dengan memberi pinjaman bersama bunga di atas kewajaran dan waktu pengembalian yang singkat serta memberikan ancaman berupa intimidasi pada si penghutang.

Ke depan kita berharap bahwa cerita bu guru yang terbelit hutang online dan sempat frustasi ingin bunuh diri serta dikeluarkan dari sekolahnya tidak akan terulang lagi. Untuk itu satu jalan yang perlu dilakukan adalah upaya peningkatan kesejahteraan guru serta jaminan terhadap peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dari seorang guru melalui berbagai cara seperti beasiswa melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi, pelatihan dan lain sebagainya. Pihak sekolah diharapkan bukan hanya bisa menuntut peningkatan kualitas SDM para guru dan pendidiknya, tetapi juga mampu memberikan solusi yang tepat yang tidak membebani guru itu sendiri. Semoga.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya