ASEAN Agreement on E-commerce : Pentingnya Perjanjian ASEAN tentang E-commerce Bagi Indonesia

Penulis, Peneliti, Dosen UNIDHA dan PDIH UNAND
ASEAN Agreement on E-commerce : Pentingnya Perjanjian ASEAN tentang E-commerce Bagi Indonesia 10/05/2024 408 view Hukum setnasasean.id

Perjanjian ASEAN tentang e-commerce merupakan kesepakatan regional yang ditandatangani pada tahun 2019 oleh negara-negara anggota ASEAN. Perjanjian ini bertujuan untuk mempromosikan dan memfasilitasi perdagangan elektronik di antara negara-negara anggota ASEAN. Perjanjian ini mencakup berbagai aspek seperti kerangka hukum, kerjasama, standardisasi, dan perlindungan konsumen. Implementasi perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing e-commerce di kawasan ASEAN serta mendorong inklusi digital bagi UMKM

Perjanjian ini mengatur berbagai aspek terkait transaksi elektronik di kawasan ASEAN, termasuk perdagangan, pembayaran, dan logistik. Perjanjian ini menerapkan prinsip transparansi, kepercayaan konsumen, dan pengakuan dokumen elektronik sebagai landasan kerja sama e-commerce di ASEAN. Perjanjian ini berlaku bagi seluruh negara anggota ASEAN, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang melakukan bisnis lintas batas di kawasan ini.

Implikasi Hukum Perjanjian ASEAN Tentang E--commerce Bagi Indonesia

Harmonisasi Hukum, perjanjian ASEAN tentang e-commerce mengharuskan Indonesia menyelaraskan peraturan perundang-undangan terkait perdagangan elektronik dengan standar regional. Perlindungan Data, perjanjian ini mewajibkan Indonesia untuk memperkuat regulasi perlindungan data pribadi konsumen dalam transaksi perdagangan elektronik,  Indonesia harus mengatur lebih lanjut mengenai aturan main perdagangan lintas batas, penyelesaian sengketa, dan keamanan transaksi.

Salah satu tantangan utama dalam mengimplementasikan Perjanjian ASEAN tentang e-commerce di Indonesia adalah harmonisasi peraturan dan kebijakan di tingkat nasional. Perlu ada upaya penyesuaian dan penyempurnaan hukum dan perundang-undangan terkait transaksi elektronik agar selaras dengan ketentuan dalam perjanjian regional ini.

Tantangan lainnya adalah membangun infrastruktur digital yang memadai di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah-daerah terpencil. Akses internet yang stabil dan terjangkau menjadi kunci bagi pelaku UMKM untuk dapat berpartisipasi aktif dalam ekosistem e-commerce regional.

Harmonisasi Hukum Nasional Indonesia dengan Perjanjian ASEAN tentang E-commerce

Indonesia perlu menyesuaikan hukum nasional terkait e-commerce, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan dalam Perjanjian ASEAN. Sinkronisasi Kebijakan, Pemerintah Indonesia harus menyinkronkan kebijakan e-commerce nasional dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam perjanjian regional, seperti perlindungan data, otentikasi digital, dan pengaturan pajak.

Sealin itu, diperlukan upaya peningkatan kapasitas bagi regulator, penegak hukum, dan pelaku usaha e-commerce agar dapat memahami dan mengimplementasikan perjanjian ASEAN secara efektif. Kerjasama Multi-pemangku kepentingan, sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil sangat penting untuk mengharmonisasikan hukum nasional dengan perjanjian ASEAN dan menjamin penerapannya yang optimal.

Harmonisasi peraturan nasional terkait e-commerce dengan ketentuan dalam perjanjian ASEAN, untuk menciptakan kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Dapat memberikan berbagai insentif, seperti keringanan pajak dan kemudahan perizinan, untuk mendorong investasi asing di sektor e-commerce dan memperkuat ekosistem digital Indonesia.

Selain itu pemerintah perlu meningkatkan literasi dan keterampilan digital masyarakat, agar dapat memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh Perjanjian ASEAN tentang e-commerce serta menjalin kolaborasi erat dengan pelaku usaha e-commerce, baik lokal maupun regional, untuk mengidentifikasi tantangan dan menyusun kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Dengan Perjanjian ASEAN tentang e-commerce, pelaku usaha Indonesia dapat menjangkau pasar yang lebih luas di negara-negara ASEAN, membuka peluang bisnis dan investasi yang menguntungkan. Perjanjian ini memfasilitasi kerjasama investasi lintas batas, mendorong aliran modal dan teknologi yang dapat meningkatkan daya saing usaha di Indonesia. Kesepakatan ini membuka peluang bagi pelaku usaha Indonesia untuk terlibat dalam ekosistem ekonomi digital ASEAN, meningkatkan inovasi dan produktivitas. Perjanjian ini memungkinkan pelaku usaha Indonesia untuk membangun koneksi dan kemitraan strategis dengan mitra bisnis di kawasan ASEAN, memperluas jaringan mereka.

Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-commerce di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur hak dan kewajiban konsumen e-commerce. Konsumen berhak mendapatkan informasi produk yang jelas, harga yang transparan, dan proses pengembalian yang mudah. Selain itu, platform e-commerce juga wajib menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif. Hal ini penting untuk melindungi konsumen dari praktik curang atau penipuan dalam transaksi online.

ASEAN Agreement on e-commerce membuka peluang besar bagi Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital. Namun, diperlukan harmonisasi hukum nasional dan peran aktif pemerintah untuk mengoptimalkan implementasinya. Indonesia perlu memperkuat kerangka hukum e-commerce, melindungi konsumen, dan mendorong inovasi serta investasi dalam sektor digital.

Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sipil diperlukan untuk mewujudkan potensi penuh ASEAN Agreement on e-commerce. Kesepakatan ini dapat memperluas akses pasar, meningkatkan daya saing produk Indonesia, dan menarik investasi asing. Optimalisasi manfaat perjanjian ini akan memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan daya saing Indonesia di era digital.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya