Apakah Rakyat Membutuhkan TAPERA?
Rumah merupakan salah satu bagian yang cukup penting untuk mendukung kehidupan seseorang, kita tidak dapat menolak bahwa setiap orang membutuhkan hunian yang layak untuk beristirahat, menyimpan barang, atau untuk kembali pulang.
Di Indonesia sendiri permasalahan terkait perumahan merupakan sebuah masalah klasik. Beberapa masalah yang dihadapi adalah harga lahan yang mahal, meningkatknya inflasi, kenaikan suku bunga KPR, Backlog perumahan yang cukup tinggi, pendapatan yang rendah, dan perizinan yang cukup rumit.
Di Indonesia, harga tanah terbilang cukup mahal dan di beberapa lokasi yang strategis harga tersebut bisa berkali-kali lipat dari harga tanah rata-rata di wilayah lainnya seperti Jakarta atau Surabaya. Perkembangan industri dan perkotaan yang semakin pesat menyebabkan beberapa wilayah menjadi sangat mahal, seperti dua wilayah yang telah kita sebutkan di atas, hal ini terjadi sebagai akibat dari permintaan properti di wilayah tersebut yang tinggi namun tidak diiringi dengan ketersediaan yang memadai sehingga wilayah tersebut dapat dikatakan sebagai wilayah “strategis” dan menjadi pemicu mahalnya harga lahan.
Selain itu, keterbatasan lahan di beberapa wilayah menyebabkan adanya perubahan motif pembangunan di mana yang dahulunya berfokus pada model perumahan, namun sekarang menjadi pembangunan berbasis rumah susun atau apartemen.
Di sisi lainnya, terdapat peningkatan suku bunga KPR dari tahun ke tahun—meski kita dapat melihat nantinya akan ada fluktuasi pada rentang waktu tertentu—pada tahun 2012 terjadi penurunan suku bunga KPR yang sebelumnya pada tahun 2011 sempat menyentuh angka 6,75 persen turun ke angka 5,75 persen, hal ini memicu peningkatan KPR secara YoY dengan tingkat tertinggi pada bulan Juni (42,1 persen) dan Juli (44.1 persen).
Pada periode tahun 2013 hingga 2014 terjadi peningkatan suku bunga acuan Bank Indonesia yang menyebabkan pertumbuhan YoY KPR menurun secara bertahap, hal ini terjadi sebagai akibat dari peningkatan harga Bahan Bakar Minyak dan melemahnya nilai tukar rupiah atas USD.
Pada tahun 2017 terjadi penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia yang menyebabkan adanya peningkatan konsumsi masyarakat di sektor perumahan yang menyumbangkan peningkatan pembelian sebesar 10,3 persen, namun pertumbuhan ini tidak berlangsung lama karena terjadi peningkatan suku bunga acuan Bank Indonesia di periode selanjutnya yang memaksa konsumsi pada sektor perumahan menurun.
Pada tahun 2022 suku bunga acuan Bank Indonesia meningkat sebesar 200 basis poin menjadi 5,5 persen. Meski begitu industri perbankan di Indonesia melakukan tindakan terukur untuk menekan laju peningkatan suku bunga tersebut, bahkan menurunkannya. Sayangnya pada tahun 2024 terjadi peningkatan suku bunga acuan Bank Indonesia menjadi 6,25 persen, meski hal ini masih 0,50 persen di bawah tingkat suku bunga acuan di tahun 2011, namun hal ini menjadi kekhawatiran bahwa ini bisa berdampak pada bunga KPR yang diproyeksikan akan berdampak pada minat masyarakat untuk beralih dari konsumsi perumahan ke sektor lainnya yang lebih substansial. Hal ini terlihat cukup jelas bahwa dari tahun ke tahun terjadi ketidakpastian, khususnya pada tingkat suku bunga. Masyarakat di Indonesia semakin sulit untuk memiliki rumah di mana besaran backlog yang ada saat ini sebanyak 12,75 juta unit rumah sehingga semakin membuat harga rumah melambung tinggi.
Aturan yang Kontroversial
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat menjadi perdebatan yang cukup hangat dan banyak pihak yang mengkritik peraturan tersebut. Terlebih lagi di dalamnya terdapat frasa “wajib menjadi peserta” di mana kepesertaan tersebut semakin diperluas tidak hanya di kalangan ASN atau TNI/POLRI, namun di kalangan pekerja mandiri dan pekerja swasta.
Yang perlu dipertanyakan apakah para pekerja mandiri atau pekerja swasta menginginkan hal tersebut? Apakah para pihak-pihak yang seharusnya dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait peraturan TAPERA tersebut merupakan representasi yang sesuai dari masyarakat? Apakah peraturan tersebut ditujukan secara khusus untuk mendukung masyarakat agar semakin mudah mendapatkan rumah atau ada maksud tertentu? Dalam hal ini masyarakat memiliki semacam kekhawatiran di mana banyak sekali skandal atau permasalahan yang terjadi terkait dengan pengelolaan dana publik, misalnya di masa orde baru pernah ada masalah terkait TAPERUM namun hal ini tidak diselidiki dengan baik sehingga tidak ada kepastian terkait kasus tersebut.
Apakah kita masih ingat tentang kasus yang di dalamnya melibatkan tindakan korupsi dan nepotisme di mana kepentingan pribadi lebih diutamakan sehingga memicu adanya penyimpangan aktivitas di dalam tubuh Jiwasraya. Hal ini juga terjadi karena lemahnya kontrol pemerintah terhadap lembaga-lembaga yang mengelola dana masyarakat.
Ketakutan masyarakat yang berasal dari tragedi atau kejadian di masa lalu tersebut menyebabkan masyarakat merasa ragu dan diduga cenderung terpaksa untuk ikut serta dalam kepesertaan TAPERA.
Para pekerja cenderung memperhatikan bahwa saat ini sudah banyak potongan-potongan sebelum pada akhirnya para pekerja ini bisa mendapatkan upah bersihnya, yang mana pemotongan tersebut menyebabkan berkurangnya porsi pembelian kebutuhan dirinya, hal ini tidak hanya berdampak bagi kelangsungan hidup para pekerja. Akan tetapi juga berdampak terhadap kemampuan perusahaan atau produsen untuk menjual komoditi, jika daya serap atau konsumsi masyarakat menurun maka produsen akan kesulitan untuk menghasilkan suatu komoditi dengan tingkat input yang sama sehingga dengan terpaksa mereka harus menurunkan kualitas atau kuantitas produksinya, yang terparah adalah produsen harus mengurangi biaya variaabel yang mana memicu terjadinya PHK secara besar-besaran.
Akibatnya, kewajiban bagi setiap orang yang sudah bekerja atau memiliki pendapatan menyebabkan perdebatan dan berpotensi melemahkan perekonomian Indonesia di masa depan, hal ini merupakan tindakan yang gegabah di mana pemerintah tidak secara utuh memproyeksikan dampak dari suatu kebijakan terhadap lingkungan yang lebih luas, khususnya pada sektor perekonomian dan inflasi.
Rakyat Tidak Butuh TAPERA
Perhatian kita tidak hanya pada sektor perumahan yang merupakan salah satu kebutuhan penting namun tidak terlalu penting. Jika pemerintah terlalu atau memaksakan fokusnya sektor perumahan terus-menerus, hal ini akan berdampak buruk di mana pemerintah dapat menjadi keliru untuk menetapkan kebijakan di masa depan, isu-isu yang lebih krusial seperti: kesenjangan sosial, upah yang tidak layak, eksploitasi, korupsi, dan oligarki. Beberapa hal yang telah kita sebutkan merupakan masalah serius yang juga menjadi penghambat terwujudnya pembangunan di sektor perumahan.
Apa yang muncul lebih dulu dalam keinginan merupakan sesuatu yang dibayangkan, dengan perasaan khusus yang berkait dengannya, yaitu perasaan khusus yang kita dapat disebut sebagai “menginginkan” itu (Russel, 2023)—rumah, ekonomi yang lebih baik, atau kesenjangan yang tidak terlalu jauh, masyarakat selalu menginginkan kehidupan yang layak, salah satunya mendapatkan rumah yang layak.
Akan tetapi, keinginan tersebut bukanlah sesuatu yang utama ketika mengorbankan pendapatan masyarakat yang manfaatnya belum tentu dapat dirasakan dalam waktu dekat, apalagi perlu kita perhatikan bahwa kebutuhan dewasa ini semakin banyak dan mendesak optimalisasi pendapatan agar kebutuhan setiap bulannya bisa terpenuhi.
Jika kita berkaca pada konsep people oriented seharusnya negara menjadi suatu entitas yang bisa mementingkan kepentingan rakyatnya dengan tidak mengorbankan rakyatnya itu sendiri.
Memang betul TAPERA ditujukan untuk rakyat, yang mana hal ini merupakan sebuah niat baik, namun perlu diperhatikan besaran potongan yang dibebankan kepada rakyat—3 persen: 2,5 persen ditanggung pekerja, 0,5 persen ditanggung perusahaan—apakah itu dapat dikatakan adil ketika banyak orang masih kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap bulannya? Kita tidak butuh TAPERA.
Artikel Lainnya
-
137828/07/2021
-
49225/12/2022
-
170313/01/2020
-
Kesetaraan Gender dalam Jurnalisme di Indonesia
39815/11/2023 -
147311/10/2020
-
Implikasi Persaingan Ekonomi Terhadap Kualitas Pendidikan di Korea Selatan
43921/07/2024